
BATURAJA, fornews.co – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Komering Ulu (OKU), Ir Alim Bastian MM mengungkapkan, kabar gembira bagi masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang, bahwa pemerintah pusat menambah kuota Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah di daerah ini sebanyak 9.500 persil.
Menurut Alim, pihaknya saat ini tengah mempercepat penyelesaian perona tahap pertama. “Untuk tahap pertama 2.400 persil ditujukan untuk 3 desa yakni Air Paoh, Desa Tanjung Baru, serta Desa Tanjung Kemala. Sedangkan Kelurahannya ada 6 yakni Kelurahan Kemalaraja, Sukaraya, Talang Jawa, Sekarjaya, Sukajadi, dan Air Gading. Kita targetkan selesai akhir tahun ini,” ujarnya (Senin 15/05).
Lanjutnya pula, untuk 9500 persil ditahap kedua nanti, akan disebarkan di kecamatan dalam kota yakni Kecamatan Baturaja Timur, dan Kecamatan Baturaja Barat. Mengingat dua Kecamatan kota ini tingkat permitaannya cukup banyak.
“Kita pernah melakukan evaluasi dengan pak Bupati Drs H Kuryana Azis terkait pelaksanaan tahap pertama sertifikat prona terasebut. Hasil evaluasi tersebut pak bupati mengatakan untuk meminimalisasikan sengketa tanah yang banyak terjadi di kecamatan kota, maka prono tahap dua akan kita fokuskan didua kecamatan tersebut,” katanya.
Dijelaskan Alim, ada tiga ketentuan warga jika ingin mengajukan sertifikat prona. Yang pertama surat-surat penunjang lengkap. Maka, pihak BPN dan panitia yang telah dibentuk oleh pihak Desa dan Kelurahan nanti langaung melakukan pengukuran objek tanah.
“Ketentuan kedua surat-surat penunjang yang tidak lengkap dalam artian surat pendahulunya seperti Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, surat yang lain tidak ada atau rusak, warga tersebut harus menyertakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) yang diketahui oleh dua orang saksi yang bukan dari keluarga,” jelasnya.
Kemudian ketentuan ketiga warga yang memiliki tanah namum tidak mempunyai surat sama sekali, bisa mengajukan prona namun harus membuat SPPFBT hanya saja harus diketahui oleh Lurah dan Kepala Desa di wilayah objek tanahnya.
“Barulah bisa diukur objek tanah tersebut setelah melengkapi seluruh persyaratan dan biaya untk pengukuran. Kemudian dilakukan penghitungan. Setelah dihitung luas tanah kemudian dikali NJOP dan SPTB baru keluarlah surat PPATB untuk kemudian dibayarkan oleh pemilik tanah. Sedangkan proses pembuatan dan sertifikat semua gratis ditanggung oleh negara,” pungkasnya. (gus)

















