SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menandatangani Nota Kesepakatan dan rencana sinergi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi mengatakan, upaya serius ini telah di implementasikan dengan pembentukan Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembatasan Pesta Rakyat, yang sudah di implementasikan sejak tiga tahun lalu dan Perda Renaksi Pencegahan Narkoba, kemudian ada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika, dengan Rencana Aksi (Renaksi) berdasarkan Keputusan Bupati Muba Nomor 144/KPTS/Kesbangpol/2021 tentang Pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika kabupaten Musi Banyuasin periode 2021-2022.
“Sinergi ini sebagai bentuk peran pemerintah daerah mengatasi meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka kegiatan P4GN di setiap Perangkat Daerah harus semakin diperbanyak serta layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika juga penting untuk diperkuat,” ujar dia, usai penandatanganan di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (16/11/2021).
Beni berharap BNN Provinsi Sumsel selalu memberikan arahan, bimbingan dan pemikiran – pemikiran yang terbaik untuk Kabupaten Muba, sehingga nota kesepahaman ini bisa diwujudkan bisa diterapkan dengan sebaik-baiknya. Karena ini bagian yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Muba bebas narkoba.
“Perlu kita sadari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah tugas bersama pemerintah daerah dan desa,” ungkap dia.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi menjelaskan, sangat mengapresiasi komitmen yang kuat Pemkab Muba dalam memerangi peredaran narkoba dan membersihkan Muba dari narkoba.
MoU ini, sambung Djoko, merupakan penguatan semangat yang harus dilakukan. P4GN ini dilaksanakan secara masif dan pihaknya salut kepada Pemkab Muba bahwa Perda dalam rangka fasilitasi P4GN hingga kepada rencana aksi daerah ini sudah ada.
“Jadi saya tidak terlalu berat lagi pak Bupati, saya tinggal memberikan beberapa penajaman-penajaman kegiatan-kegiatan khususnya rencana aksi daerah yang bersifat terpadu, yang harus bersama-sama dengan kita semuanya dalam rangka pemberantasan narkoba di wilayah kita,” ungkapnya.
Djoko menegaskan, kalau dilihat saat ini sepertinya narkoba sudah susah sekali untuk dilakukan pemberantasan. Sumsel ini nomor dua se-Indonesia terkait prevalensi penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kalau kita bicara penyalahgunaan ini ada tiga hal, pertama adalah pecandu yang kedua adalah penyalahgunaan narkoba itu jaringan sindikat narkoba, dan terakhir adalah korban penyalahgunaan narkoba,” tandas dia. (aha)