
PALEMBANG, fornews.co-Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Herry Purnomo menyatakan, aktor-aktor dibaklik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berasal dari pengusaha dan pejabat negara.
“Aktor kebakaran hutan dan lahan itu dari pemegang izin, yakni pengusaha baik skala besar dan menengah. Kemudian yang tak berizin, bisa dari pejabat pemerintah, anggota DPRD atau kepala daerahnya,” ujarnya, saat menjadi pemateri restorasi kebakaran hutan dan lahan, yang digagas CIFOR-SIEJ dan AJI, di Hotel Aryaduta, Jumat (05/05).
Herry menuturkan, sebenarnya membersihkan hutan dengan cara membakar itu, bukan karena ketidak tahuan masyarakat. “Tapi itu memang disengaja untuk meningkatkan nilai ekonomi. Saya melihat membakar itu yang merupakan satu aktivitas ekonomi,” tuturnya.
Peneliti CIFOR ini menjelaskan, bahwa akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pda tahun 2015 lalu itu, menimbulkan jumlah kerugian sebesar Rp225 triliun. Khusus di Indonesia, kebakaran tersebut disebabkan oleh ulah manusia, yang memang dipengaruhi oleh iklim.
”Kebakaran di lahan mineral dan gambut pada tahun 2015 di Indonesia membakar sekitar 2,6 juta hektare (Ha) halan, didominasi Riau, Sumsel, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Papua. Estimasi dari World Bank tahun 2015, kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan tersebut mencapai USD16,1 bilion,” jelasnya.
Herry melanjutkan, semua itu terjadi karena lemahnya tata kelola lahan dan faktor ekonomi. Kemudian, terjadinya perdebatan terhadap PP No 57 Tahun 2016, apakah itu untuk kepentingan konservasi atau kepentingan ekonomi.
“Permasalahan degradasi lahan, erat kaitannya dengan tata ruang. Kelonggaran kebijakan tata ruang pada masa lampau, turut mengakibatkan lahan terdegradasi makin luas. Meskipun kebakaran pada 2015 lalu hanya 30% yang berada di lahan gambut. Namun, dikarenakan fire density dampak yang muncul lebih buruk, daripada dampak akibat kebakaran yang terjadi di lahan mineral,” katanya.
Untuk di Kalimantan Tengah, papar Herry, pemerintah mengajak peran serta masyarakat menanam, memelihara dan menjaga bioenergi dan memfasilitasi pemasaran. Jika diterapkan dengan manajemen yang berhati-hati, beberapa tipe lahan yang terdegradasi dapat direstorasi, dengan membangun hutan yang lestari untuk memproduksi biomasa, guna dipakai untuk energi terbarukan. (tul)
















