
SEKAYU, fornew.co – Penyelesaian konflik lahan antara PTPN VII Unit Usaha Betung, dengan masyarakat Ex Marga (Desa) Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin (Muba) yang difasilitasi Pemkab setempat, sepertinya temui jalan buntu.
Direksi PTPN VII Lampung, Sultan menyampaikan, jika perusahaan milik negara itu tidak bisa memenuhi tuntutan warga Desa Teluk Kijing I, II, III dan Desa Tanjung Selatan, meminta dikembalikan lahan seluas 1693 ha atau bagi hasil dengan porsi 50:50. Hal ini dirasa sangat memberatkan bagi perusahaan.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Holding PTPN VII di Lampung, tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang lemah, jadi kami belum bisa memenuhinya. Pihak holding juga bermaksud akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya, pada pertemuan di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Senin (06/03).
Mendengar keputusan tersebut membuat Kades Teluk Kijing II, Margaretha angkat bicara, meminta agar pihak PTPN VII mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut. “Saya khawatir keputusan sepihak tersebut dapat memancing emosi warga dan memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan kita semua tentu tidak mengharapkan hal tersebut terjadi,” tukasnya.
Sementara, Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM menegaskan, akan mengirim surat ke BUMN Koordinator Menko Perekonomian di Jakarta, dan akan mengadakan audiensi ke Kementerian terkait, dengan melibatkan perwakilan masyarakat. “Kami juga minta kepada PTPN VII untuk mengirimkan jawaban secara tertulis hasil rapat yang diputuskan Holding PTPN, paling lambat seminggu dari sekarang,” tegas Rusli. (cak)

















