SEKAYU, fornews.co – Delapan Fraksi DPRD Muba tetap memberikan usulan dan saran, meski mengapresiasi lima prioritas yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
Usulan dan saran tersebut disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD dalam Pemandangan Umum Terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Muba, yang telah disampaikan Bupati Muba, Dodi Reza Alex pada sidang paripurna sebelumnya.
Juru bicara Fraksi PDIP, Robinson Malian SH mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk mengatasi lambatnya pertumbuhan PAD tidak cukup hanya dengan cara konvensional. Tapi dibutuhkan langka taktis dan perencanaan yang matang, salah satunya dengan menjadikan Muba sebagai daerah ramah investasi.
“Fraksi PDIP juga menyarankan, mengingat sudah dua tahun berturut-turut penyampaian dan pengesahan RAPBD Kabupaten Muba tercepat dari biasanya, maka dari itu disarankan kepada OPD terkait tidak mengulur-ulur waktu dalam perencanaan dan proses tender, sehingga APBD Kabupaten Muba diharapkan bisa dikerjakan di bulan Februari atau Maret 2019,” katanya, saat menyampaikan pemandangan umum, ada Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (23/10).
Juru Bicara Fraksi Golkar, Eni Erliza SE mengusulkan, agar diadakan pengerukan Sungai Sake sepanjang 5 km yang berlokasi di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, karena terjadi pendangkalan. Kemudian, kepada pihak PLN agar dalam pelaksanaan pembersihan jaringan di sepanjang jalan, diupayakan tidak melakukan pembersihan atau tebas bayang sembarangan, sehingga mengganggu lalu lintas karena pekerjaan yang tidak rapi dan profesional.
“Kepada pihak kepolisian dan Dishub, diharapkan agar dapat menertibkan jalan lintas karena masih ada pungli (pungutan liar) yang mengatas namakan keamanan desa sehingga resah para pemakai jalan,” ungkapnya.
Sementara, Juru Bicara Fraksi PAN, Sugiyat SPd, menyampaikan usulan terkait kebijakan pendapatan daerah, dalam hal retribusi daerah diusulkan soal tata kelola parkir hendaknya lokasi/lahan, yang masuk kategori bisa dikenai retribusi parkir dan besaran biaya parkir sesuai dengan ketentuan berlaku, baik roda dua, empat atau lebih.
“Perlu diperhatikan, selain unruk ketertiban umum, memberi rasa aman dan kepastian hukum juga bisa menertibkan praktek liar dalam hal parkir, dan juga diupayakan dapat meningkatkan pendapatan asli pada sektor retribusi daerah,” ujarya.
Fraksi PAN berharap, kepada jajaran eksekutif agar APBD Tahun Anggaran 2019 dapat memberikan manfaaf yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Muba, baik di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan menuju Muba Maju Berjaya dan realisasi kegiatan APBD 2019 ini diharapkan dapat dimulai di Januari 2019. (tul)

















