SEKAYU, fornews.co – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) diingatkan harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Hal tersebut diutarakan Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, saat menerima audensi PPDI di Guest Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (28/12/2021).
Menurut Beni, PPDI harus bisa mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan, sehingga bisa mendukung dan membantu tugas kepala desa. Karena PPDI ini merupakan tempatnya wadah perangkat desa, untuk saling berbagi informasi, berkoordinasi untuk perkembangan pembangunan di desa masing-masing.
“Adanya PPDI ini tentu kita harapkan dapat mengembangkan desa untuk lebih maju, bersama kepala desa membantu mewujudkan program Pemkab Muba mewujudkan Muba maju berjaya 2022 mendatang,” ujar dia.
Beni mengungkapkan, dalam pemerintah desa, posisi kepala desa bukan sebagai pemimpin otoriter di sebuah wilayah yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya sendiri. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Saya telah mengimbau kepada kepala desa, untuk tidak asal memecat perangkat desa, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta dengan persetujuan pemerintah daerah”, tegas dia.
Sementara, Ketua PPDI Muba, Munadip menuturkan, bahwa kepengurusan PPDI Kabupaten Muba dapat segera dikukuh dan dilantik.
“Kami PPDI Muba komitmen siap membantu pemerintah daerah dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat,” tandas dia. (aha)

















