
SEKAYU, fornews.co-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendata ulang tenaga honor yang ada diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pasca diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan mengingat ada beberapa SKPD yang dibubarkan, diambil kewenangan oleh provinsi, dan yang mekar.
Plt Sekda Muba, Drs H Apriyadi MSi saat memimpin rapat untuk mendata jumlah tenaga honor yang ada diseluruh SKPD di Muba, Rabu (25/01) mengatakan, diterapknya PP ini jelas berdampak pada tenaga honor di lingkungan Pemkab Muba. Untuk itu, tenaga honor yang telah ada akan diprioritaskan untuk kembali bekerja.
“Jangan sampai mereka (tenaga honor) nanti tidak diperhatikan. Mengingat contohnya di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kewenangannya diambil provinsi tapi sumber daya nanuasia (SDM)-nya tidak. Kemudian Dinas Kehutanan, ASN-nya diambil tapi tenaga honor tidak. Makanya, kita inginkan dengan adanya rapat ini mereka bisa diberdayakan lagi,” ujar Apriyadi.
Apriyadi menekankan, SKPD yang baru atau mekar tidak perlu menerima tenaga honor yang baru. Dia menekankan, agar instansi dimaksud cukup memberdayakan yang ada dari dua dinas yang tidak tercover oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
“Karena, tenaga honor yang ada di SKPD lainnya kecuali Distamben dan Dishut sudah tercover gajinya melalui APBD. Nah, tenaga honor yang dari dua SKPD tersebut akan diberdayakan, tapi itu nanti teknisnya ada di BKD dan Pengembangan SDM,” pungkasnya. (cak)

















