BATURAJA, fornews.co – Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), berusaha mewujudkan birokrasi peradilan sebagai birokrasi yang berorientasi pada birokrasi pelayanan publik. Hal ini sebagai salah satu syarat menuju ke International Court Performance Excellent (ICPE).
“Artinya segala fasilitas, tugas pokok dan fungsi PN Baturaja, diarahkan pada pelayanan publik dan kepuasan (pelanggan),” ujar Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono SH kepada jurnalis usai penandatangan Fakta Integritas Pencanangan Zona Integritas, Selasa (16/01).
Singgih menjelaskan, zona integritas ini sebetulnya untuk seluruh peradilan di Indonesia. Sambungnya, beberapa fasilitas dan instrumen lainnya, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, akan terus ditingkatkannya.
“Nah, PN Baturaja hari ini mencanangkannya. Kita juga akan mengarah kesana (kepuasan pelanggan). Ini juga sebagai salah satu syarat menuju ke International Court Performance Excellent (ICPE) atau peradilan yang mempunyai standar internasional,” jelasnya.
Seperti disinggung di atas, diakui Singgih, sebetulnya tidak ada bedanya dengan pelayanan lama (pelayanan sebelumnya). Ia mencontohkan, pelayanan terpadu satu pintu yang telah disiapkan pihaknya.
“Kalau dulu, masyarakat yang datang ke pengadilan ingin buat surat belum pernah dihukum atau surat keterangan untuk besuk, kan mereka harus langsung masuk ke ruang pidana. Lalu harus antri dan sebagainya. Nah, disini (pelayanan satu pintu), mereka cukup berurusan pada pelayanan di bidang pidana, menyampaikan apa maksud dan tujuannya. Kemudian tinggal tunggu di ruang tunggu, dalam waktu singkat keperluannya kita selesaikan dan itu tanpa biaya,” tegasnya.
Dengan pelayanan satu pintu itu, masyarakat yang hendak berurusan administrasi dan surat-surat penting, akan segera diselesaikan dalam waktu singkat, tanpa biaya atau pungutan. Tujuannya juga untuk menghindari pungli.
“Tidak ada beda, kita hanya lebih memberikan komitmen, dengan disaksikan Bupati, Kapolres, Kajari, Karutan dan criminal justice system. Bahwa PN Baturaja adalah pengadilan dalam zona integritas. Yang punya tanggung jawab moral, baik terhadap profesi dan pelayanan publik,” imbuh dia.
Lanjut Singgih, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan dimaksud, PN Baturaja menyiapkan meja informasi untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan. Pihaknya juga menyiapkan survei kepuasan pelanggan.
“Termasuk apakah masyarakat puas dengan pelayanan kita, kami juga siapkan dua lembaga pengaduan. Baik melalui pengaduan langsung ke meja pengaduan ataupun pengaduan secara online melalui SIWAS yang langsung ke konek MA,” tukasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati OKU, H Kuryana Azis; Bupati OKU Timur, H Kholid Mawardi; dan Bupati OKU, Selatan Popo Ali, serta unsur Muspida dari tiga kabupaten tersebut, termasuk Kepala Rutan, Posbakum, Posbakumadin, dan Peradi. (gus)

















