PALEMBANG, fornews.co – Berawal adalnya laporan dari National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC), NGO asal Amerika Serikat ke Bareskrim Polri, jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus Pelaku pedofilia BH (47), asal Kabupaten Lahat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka BH (47), di rumahnya di Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Senin (9/1/2023) lalu.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC), ke Bareskrim Polri. Mereka men-tracking adanya IP address dengan konten video tindakan pedofil terhadap anak,” kata dia, Rabu (11/1/2023).
Kemudian, ungkap Barly, dari informasi itu Direktorat Siber Bareskim Mabes Polri langsung menginstruksikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan patroli siber.
“Hasil dari patroli siber, didapati IP address yang dimaksud NCMEC itu berlokasi di Lahat. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diamankan pelaku di rumahnya di Gedung Gajah Lahat pada 9 Januari lalu,” ungkap dia.
Barly menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka BH ini dengan cara menawarkan antar jemput korban yang masih bersekolah SD kepada orang tuanya.
“Profesi pelaku ini adalah pengemudi ojek online. Dalam perjalanannya, tersangka yang juga tetangga korban ini merekam perbuatannya terhadap korban dengan memegang bagian intim korban. Lalu disimpan di ponsel androidnya untuk kepuasan pribadinya,” jelas dia.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka BH, jelas Barly, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial CC (7) yang ternyata masih tetangga dari korban.
Modusnya, sambung dia, pelaku melakukan tindakan asusila itu dengan mengiming-imingi korban, dibelikan cemilan serta mengajak korban menonton film boko-boko.
“Lalu membawa korban ke rumahnya dan melakukan tindakan asusila dengan meraba serta merekam kegiatan tersebut,” tandas dia. (kaf)