PALEMBANG, fornews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang diduga dilakukan korporasi dan masyarakat biasa.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain, mengatakan, ada 15 kasus Karhutla yang ditangani oleh pihaknya. Di mana dua di antaranya dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, sedangkan sisahnya yakni warga biasa.
Dari kasus tersebut, dua warga Muara Medak, Banyuasin, sudah ditahan karena terbukti melakukan pembakaran dengan barang bukti seperti korek api dan minyak. Sedangkan, untuk perusahaan pihaknya masih mendalami dengan melihat data-data hotspot yang dikeluarkan dari tahun sebelumnya untuk mencari petunjuk.
“Kami belum dapat menyebutkan perusahaannya, karena harus hati-hati dan masih dalam penyelidikan. Tapi salah satu perusahaan tersebut inisialnya PT R,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi penanganan Karhutla Sumsel di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Rabu (01/08).
Menurutnya, penanganan kasus Karhutla ini harus dari bawah dan juga pemeriksaan saksi. Namun dia memastikan kasus ini akan dikawal, karena pihaknya berkomitmen Asian Games harus bebas asap.
“Kami tidak akan ragu untuk menegakkan hukum, karena kami disupport oleh Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran menambahkan, menangani kasus Karhutla ini harus hati-hati jangan sampai korporasinya bebas.
Karena itu, penyelidikan harus dilakukan dari awal yakni dari proses membakar, dan lain sebagainya. “Nanti tim satgas gabungan akan mendatangi TKP untuk mendapatkan penyelidikan awal,” katanya.
Jika nantinya bukti telah tercukupi maka akan dilakukan penegakkan hukum. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, selain di Sumsel sejumlah daerah juga menangani kasus Karhutla seperti di Aceh dan Jambi, yakni ada 3 kasus, sementara Riau ada 7 kasus.
Ia mengaku, beberapa kendala yang dialami dalam penanganan kasus ini seperti kasus tanah, saksi dan lain sebagainya. Meski begitu, pihaknya akan serius menangani persoalan ini dan tidak akan tebang pilih.
“Kami akan terus bersinergi untuk mengawal Asian Games. Kami juga mengimbau masyarakat menjaga lahan bersama,” ujarnya.
Disinggung soal sanksi, ia mengaku sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkebunan. Seperti pencabutan izin dan lain sebagainya. (bas)

















