
PALEMBANG, fornews.co-Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Seksi Wilayah III, Palembang, menggagalkan perdagangan illegal kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), di areal parkir Bank Mandiri di Jalan Kapten Rivai, Palembang, Senin (23/01).
Kasi Pengamanan dan Gakum Wilayah III Palembang, Kurniawan mengungkapkan, kalau bihaknya menggagalkan perdagangan sebanyak dua lembar kulit Harimau Sumatera berukuran sekitar 2 meter, dengan pelaku K Syahrul (62) (tauke kayu), warga Kota Palembag. Bersamaan itu, Polhut juga mengamankan MT dan HS (anak dan keponakan pelaku) yang masih ditetapkan sebagai saks.
“Barang bukti (BB) dua lembar kulit harimau dan pelaku, saat ini sudah kita amankan di Kantor Polisi Kehutanan Seksi III Wilayah Palembang. Di sini, kita juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia BG 1708 UE warna putih dan empat buah ponsel,” ungkap Kurniawan, Selasa (24/01).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, jika BB (kulihat harimau Sumatera) berasal dari Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Oleh pelaku, kulit ini dibeli dari lokasi seharga Rp22 juta per/lembar, dan dijualnya kembali Rp70 Juta kepada kolektor. Harga yang sangat menggiurkan dan mereka bermain dalam jaringan,” jelasnya.
Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK Ardi Risman menambahkan, kulit harimau yang dijual belikan secara illegal diambil dari jenis Harimau Sumatera yang habitatnya terancam punah. Saat ini diperkirakan populasi harimau di Sumsel, tinggal 20 ekor. “Harimau tersebut berada di hutan konservasi Dangku Muba, dan Taman Nasional Sembilang Banyuasin. Untuk keseluruhan jumlah Harimau Sumatera dari Aceh sampai Lampung mencapai 450 ekor,” sebutnya.
“Atas perbuatannya pelaku (K Syahrul) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) hurup b dan d jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konvervasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman humuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta,” imbuhnya.
Sementara tersangka K Syahrul berdalih, baru pertama kali bertransaksi perdagangan ilegal kulit harimau. Dirinya tergiur, karena mendapat keuntungan besar. Dimana dari warga dirinya membeli kulit harimau seharga Rp20 juta dan dijual seharga Rp70 juta. “Ini juga masih mau dilihat pembeli. Mungkin lagi apes saja pak saya ditangkap,” tukasnya. (bay)

















