PALEMBANG, fornews.co – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020 untuk Kota Prabumulih dan HK.01.07/Menkes/307/2020 untuk Kota Palembang.
Persetujuan penerapan PSBB ini dikarenakan kasus COVID-19 di dua daerah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dan diberlakukan segera.
Menurut Terawan, PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“(Sesuai hasil kajian) kami sepakat untuk menyetujui PSBB di daerah-daerah yang sudah mengusulkan itu,” katanya di Jakarta, Senin (12/05).
Selanjutnya, kata Terawan, masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih harus mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya. Selain itu Wali Kota kedua wilayah itu harus melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan Gubernur Sumatra Selatan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan PSBB tersebut. (ije)
















