FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis Pendidikan

Pungli Berkedok Sanksi di PTS Baturaja

Kamis, 4 Mei 2017 | 00:50
Ilustrasi pungli. (net)

Ilustrasi pungli. (net)

 

 

Ilustrasi pungli. (net)

BATURAJA, fornews.co – Terkuaknya praktik pungutan liar (pungli) di Prodi Akademi Kebidanan (Akbid) salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU).

BacaJuga

JIKF 2026 Ajak Siswa Sekolah Lestarikan Budaya Layang-Layang Lewat OLLANESIA

Wamen Komdigi Hadiri Workshop di UGM, Nezar Patria Ingatkan Gejala Serius di Pendidikan 

Kemendikdasmen Perpanjang Pelatihan Inklusif hingga 25 April

Load More

Hal ini terungkap, ketika ada wali dari mahasiswa PTS tersebut mengeluhkan pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa jika melakukan kesalahan atau pelanggaran ringan. Dari cerita sang orang tua (nama tidak disebutkan), oknum dosen DA, melakukan pungli terhadap mahasiswa yang menggunakan kendaraan bermotor dan tidak mengenakan dalaman jilbab.

“Kami sadari, kalau anak kami melanggar peraturan harus dihukum. Tapi, apakah sanksinya harus dibayar pakai uang atau barang yang mahal,” ungkapnya.

Ia membeberkan, mahasiswa yang melanggat maka oknum dosen tersebut mengambil name tag mahasiswa. Kemudian, jika mahasiswa tersebut akan mengambil name tagnya harus menebus Rp100.000-Rp250.000. Sedangkan jika mahasiswi tidak mengenakan dalaman jilbab, mahasiswi tersebut harus siap-siap mengeluarkan gocek sebesar Rp25.000.

Parahnya lagi, ketika oknum dosen tersebut mengabsen mahasiswa dan ada mahasiswa telat masuk kelas, maka mahasiswa tersebut dihukum disuruh membeli bunga hidup. “Mahasiswa disuruh membeli bunga kristal yang hebatnya model dan bentuknya ditentukan oleh oknum dosen tersebut. Ada juga, mahasiswa yang telat, dikenakan sanksi untuk membeli ambal berkarakter yang berbulu tebal dan lebar,” bebernya.

Lanjutnya, anaknya dikenakan denda uang Rp1juta serta hpnya disita. “Kalau mau kami ungkap semuanya, masih banyak lagi denda-denda yang diberlakukan oknum dosen tersebut. Karena, sudah setahun belakangan ini mahasiswa menerima denda berupa uang dan benda-benda yang mahal,” imbuhnya.

Dari informasi awal ini, fornews.co bersama beberapa media lokal, mencoba mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi itu (pungli) dengan mendatangi kampus PTS di kawasan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Di sana wartawan diterima oleh Ketua Unit Kemahasiswaan, Yustina Oktarida SKM. Dari keterangan Yustina, wartawan tidak mendapatkan informasi banyak terkait pungli tersebut.

Namun, Yustina hanya mengakui jika dirinya mengetahui jika benar adanya mahasiswa membeli bunga jika terkena sanksi. Tapi kemudian Yustina, dipanggil ke dalam, saat itulah Yustina, langsung mengunci rapat mulutnya dan tidak lagi mau berbicara kepada wartawan. “Maaf kami tidak bias memberikan konfirmasi untuk saat ini,” kata Yustina, Rabu (03/05).

Usaha awak media tidak cukup sampai di situ saja untuk menggali kebenaran informasi pungli. Setelah lama menungu, akhirnya Kepala Program Pendidikan (Kaprodi) Kebidanan di PTS Baturaja, Rini Camelia SKM, sekitar pukul 12.30 WIB, keluar untuk menemui awak media yang telah lama menunggu.

Dari keterangan Kaprodi inilah semua pungli di PTS terkuak. Awalnya dirinya sebagai Kaprodi, tidak ada perintah perihal dugaan pungli tersebut. “Ada yang saya ketahui dan ada yang tidak saya ketahui masalah denda tersebut,” ucap Rini.

Tapi lama-kelamaan, satu persatu Rini membenarkan adanya pungli tersebut. Namun, Rini menegaskan, jika hal tersebut bukan pungli, hanya untuk memberikan efek jera kepada masiswa yang sudah sering melakukan pelanggaran. “Contohnya, mahasiswi yang tidak mengenakan dalaman jilbab, kita tegur sekali, untuk teguran selanjutnya kita terapkan sanksi denda Rp10.000,” terangnya seraya mengatakan jika uang tersebut akan dimasukkan ke dalam koperasi untuk membelanjakan ATK dan perlengkapan mahasiswi.

Terkait masalah mahasiswa yang dikenakan denda membeli ambal berkarakter yang berbulu tebal dan lebar, Rini mengungkapkan bahwa denda tersebut tidak diberlakukan kepada satu mahasiswa. Misalnya, ada 10 atau 15 mahasiswa yang melakukan pelanggaran minggat dari asrama tadi pasti dikenakan denda.

“Denda itu diketahui orang tuanya (mahasiswa bersangkutan), karena BAK memanggil orang tua atau wali mahasiswa tersebut. Kami beritahu kepada orang tua dan wali mahasiswa harusnya sudah kembali ke kampus, namun satu minggu tidak masuk. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa tersebut,” tukas Rini.

Namun, karena sudah berulang kali mahasiswa tersebut dikenakan sanksi membersihkan kamar mandi ataupun sanksi lainnya. Karena tidak dilaksanakan mahasiswa tersebut, makanya dari 10 atau 15 mahasiswa tadi bukan beli sendiri atau satu mahasiswa satu karpet.

Terkait denda Rp1 juta, Rini membantah kalau pihaknya memberikan sanksi sebesar itu. “Tidak ada kita berikan sanksi denda Rp1 juta per/mahasiswa dan saya tidak pernah mengetahui soal itu dan tidak pernah terdengar oleh saya,” tandasnya. (gus)

Jenis-jenis pelanggaran dan dendanya:

1. Kedapatan mengendarai motor Rp100.000-Rp250.000;
2. Tidak mengenakan dalaman jilbab Rp10.000-Rp25.000;
3. Telat kembali asrama setelah IBL membeli kembang yang harganya kisaran Rp50.00p-Rp100.000;
4. Jika banyak yang telat membeli ambal karakter kisaran harga Rp250.00p-Rp300.000.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedOKUpendidikansumsel
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Pandangan Hernoe untuk Akses Ekonomi dan Pendidikan Kaum Disabel

Next Post

Mapolres OKU Juga Dipenuhi Karangan Bunga

Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co - Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, angkat bicara buntut viral nya keluhan atlet catur disabilitas peraih medali...

Read more
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In