
BATURAJA, fornews.co – Terkuaknya praktik pungutan liar (pungli) di Prodi Akademi Kebidanan (Akbid) salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU).
Hal ini terungkap, ketika ada wali dari mahasiswa PTS tersebut mengeluhkan pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa jika melakukan kesalahan atau pelanggaran ringan. Dari cerita sang orang tua (nama tidak disebutkan), oknum dosen DA, melakukan pungli terhadap mahasiswa yang menggunakan kendaraan bermotor dan tidak mengenakan dalaman jilbab.
“Kami sadari, kalau anak kami melanggar peraturan harus dihukum. Tapi, apakah sanksinya harus dibayar pakai uang atau barang yang mahal,” ungkapnya.
Ia membeberkan, mahasiswa yang melanggat maka oknum dosen tersebut mengambil name tag mahasiswa. Kemudian, jika mahasiswa tersebut akan mengambil name tagnya harus menebus Rp100.000-Rp250.000. Sedangkan jika mahasiswi tidak mengenakan dalaman jilbab, mahasiswi tersebut harus siap-siap mengeluarkan gocek sebesar Rp25.000.
Parahnya lagi, ketika oknum dosen tersebut mengabsen mahasiswa dan ada mahasiswa telat masuk kelas, maka mahasiswa tersebut dihukum disuruh membeli bunga hidup. “Mahasiswa disuruh membeli bunga kristal yang hebatnya model dan bentuknya ditentukan oleh oknum dosen tersebut. Ada juga, mahasiswa yang telat, dikenakan sanksi untuk membeli ambal berkarakter yang berbulu tebal dan lebar,” bebernya.
Lanjutnya, anaknya dikenakan denda uang Rp1juta serta hpnya disita. “Kalau mau kami ungkap semuanya, masih banyak lagi denda-denda yang diberlakukan oknum dosen tersebut. Karena, sudah setahun belakangan ini mahasiswa menerima denda berupa uang dan benda-benda yang mahal,” imbuhnya.
Dari informasi awal ini, fornews.co bersama beberapa media lokal, mencoba mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi itu (pungli) dengan mendatangi kampus PTS di kawasan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Di sana wartawan diterima oleh Ketua Unit Kemahasiswaan, Yustina Oktarida SKM. Dari keterangan Yustina, wartawan tidak mendapatkan informasi banyak terkait pungli tersebut.
Namun, Yustina hanya mengakui jika dirinya mengetahui jika benar adanya mahasiswa membeli bunga jika terkena sanksi. Tapi kemudian Yustina, dipanggil ke dalam, saat itulah Yustina, langsung mengunci rapat mulutnya dan tidak lagi mau berbicara kepada wartawan. “Maaf kami tidak bias memberikan konfirmasi untuk saat ini,” kata Yustina, Rabu (03/05).
Usaha awak media tidak cukup sampai di situ saja untuk menggali kebenaran informasi pungli. Setelah lama menungu, akhirnya Kepala Program Pendidikan (Kaprodi) Kebidanan di PTS Baturaja, Rini Camelia SKM, sekitar pukul 12.30 WIB, keluar untuk menemui awak media yang telah lama menunggu.
Dari keterangan Kaprodi inilah semua pungli di PTS terkuak. Awalnya dirinya sebagai Kaprodi, tidak ada perintah perihal dugaan pungli tersebut. “Ada yang saya ketahui dan ada yang tidak saya ketahui masalah denda tersebut,” ucap Rini.
Tapi lama-kelamaan, satu persatu Rini membenarkan adanya pungli tersebut. Namun, Rini menegaskan, jika hal tersebut bukan pungli, hanya untuk memberikan efek jera kepada masiswa yang sudah sering melakukan pelanggaran. “Contohnya, mahasiswi yang tidak mengenakan dalaman jilbab, kita tegur sekali, untuk teguran selanjutnya kita terapkan sanksi denda Rp10.000,” terangnya seraya mengatakan jika uang tersebut akan dimasukkan ke dalam koperasi untuk membelanjakan ATK dan perlengkapan mahasiswi.
Terkait masalah mahasiswa yang dikenakan denda membeli ambal berkarakter yang berbulu tebal dan lebar, Rini mengungkapkan bahwa denda tersebut tidak diberlakukan kepada satu mahasiswa. Misalnya, ada 10 atau 15 mahasiswa yang melakukan pelanggaran minggat dari asrama tadi pasti dikenakan denda.
“Denda itu diketahui orang tuanya (mahasiswa bersangkutan), karena BAK memanggil orang tua atau wali mahasiswa tersebut. Kami beritahu kepada orang tua dan wali mahasiswa harusnya sudah kembali ke kampus, namun satu minggu tidak masuk. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa tersebut,” tukas Rini.
Namun, karena sudah berulang kali mahasiswa tersebut dikenakan sanksi membersihkan kamar mandi ataupun sanksi lainnya. Karena tidak dilaksanakan mahasiswa tersebut, makanya dari 10 atau 15 mahasiswa tadi bukan beli sendiri atau satu mahasiswa satu karpet.
Terkait denda Rp1 juta, Rini membantah kalau pihaknya memberikan sanksi sebesar itu. “Tidak ada kita berikan sanksi denda Rp1 juta per/mahasiswa dan saya tidak pernah mengetahui soal itu dan tidak pernah terdengar oleh saya,” tandasnya. (gus)
Jenis-jenis pelanggaran dan dendanya:
1. Kedapatan mengendarai motor Rp100.000-Rp250.000;
2. Tidak mengenakan dalaman jilbab Rp10.000-Rp25.000;
3. Telat kembali asrama setelah IBL membeli kembang yang harganya kisaran Rp50.00p-Rp100.000;
4. Jika banyak yang telat membeli ambal karakter kisaran harga Rp250.00p-Rp300.000.

















