
PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti 1232 butir pil ekstasi dan 320,19 gram sabu-sabu dari ketiga tersangka berinisial EA (28), FP (28), dan WD kurir narkoba lintas Provinsi di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Selasa (14/02).
Ironisnya, pemilik ekstasi ini merupakan narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Raja Basa Lampung, AJ. Kendati ditahan, masih bisa mengendalikan narkoba di luar sel. Hal tersebut terungkap,setelah petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Arya Dwiyanto mengungkapkan,penangkapan ketiga tersangka dari pengembangan tersangka-sangka yang telah tertangkap terlebih dahulu hasilnya hanya dua hari dapat ditangkap tiga tersangka ini.Dimana,barang haram tersebut berasal Aceh dan Medan.
“Dari hasil pengembangan diketahui tersangka EA dan FP dapat kiriman dari Aceh, sedangkan WD dari Medan. Ketiganya berperan sebagai kurir, setiap kali kirim ketiganya kerap mendapat upah sekitar Rp5 juta,” ujar Tommy.
“Rencananya narkoba ini sebagain akan diedarkan di Palemabang dan sebagian lagi diedarkan di Lampung dan Palembang.Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Dengan ancaman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tegasnya. (bay)

















