PALEMBANG, fornews.co – Agar lahan gambut kembali pulih dan memberi dampak yang baik bagi lingkungan hidup dan manusia, restorasi gambut tidak hanya menggunakan pendekatan teknis, tetapi juga budaya.
Sebab, kerusakan lahan gambut selama ini, seperti perambahan dan kebakaran, tidak hanya menyebabkan rusaknya fungsi hidrologis gambut, juga menghilangkan dan mengancam keberadaan situs sejarah dan tradisi di masyarakat. Itu pendekatan yang akan diambil Tim Restorasi Gambut Sumatera Selatan (Sumsel).
Oleh karenanya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel tentang Pengelolaan dan Pelestarian Gambut, diharapkan melihat gambut jangan hanya dipahami secara ekologi dan ekonomi. Melainkan juga, harus dipahami sebagai sosial budaya.
Kebakaran lahan gambut lalu, memunculkan situs arkeologi atau pemukiman dari masa Kerajaan Sriwijaya. Itu yang menyebabkan gambut di Sumsel, bukan hanya berbicara ekologi dan ekonomi. Melainkan, situs peninggalan bersejarah bagi masyarakat Sumsel, haruslah dijaga.
Menurut Taufik Wijaya, Budayawan sekaligus anggota Tim Restorasi Gambut (TRG) Sumsel, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda mengenai gambut, haruslah menyoroti dari semua sisi. Karena, dampak yang ditimbulkan juga memengaruhi aspek-aspek bukan hanya ekologi dan ekonomi, melainkan cagar budaya.
“Perda harus juga melihat itu, agar regulasi yang terbentuk benar-benar untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat, pihak swasta (perusahaan) dan juga kearifan lokal yang semestinya dijaga dari aktivitas yang dapat merusak keberadaan (situs arkeoligi),” ujarnya yang ditemui di sela pelaksanaan Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Sumsel tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem Gambut di DPRD Sumsel, Selas (07/11).
Dari data yang dimiliki sebaran situs peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang berada di lagan gambut dan juga kawasan konsesi terdapat di 12 titik di antaranya, Air Sugian (perbatasan Banyuasin dan OKI), Cengal, Tulung Selapan (Kabuoaten OKU) dan Lalan (Musi Banyuasin).
“Bahkan ini semua berada di kawasan konsesi, jadi sangat rentan hilangnya situs bersejarah,” risaunya, seraya mengatakan bahwa program Badan Restorasi Gambut (BRG) juga menargetkan peleatarian Cagar Budaya.
Taufik menjelaskan dalam NKT 6 tempat, sumber daya, habitat dan lanskap yang memiliki nilai penting budaya, arkeologis, atau historis secara global atau nasional, atau nilai budaya, ekonomi atau religi/sakral yang sangat penting bagi penduduk setempat atau masyarakat adat, yang teridentifikasi melalui keterlibatan dengan penduduk atau masyarakat adat tersebut.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan, dalam penyusunan regulasi daerah mengenai lagan gambut harus memedomani UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kita tidak mempersoalkan kawasan gambut yang kemungkinan merupakan terdapat peninggalan beraejarah. Tapi yang sudah ada itu harus dilindungi,” tuturnya.
Sebaran situs Sriwijaya
Adapun situs purbakala Sriwijaya, baik sebelum maupun saat Sriwijaya berjaya, saat ini berada di perkampungan dan di dekat wilayah konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Selain di Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, yang dekat dengan konsesi HTI, juga beberapa titik lainnya.
Misalnya situs Karangagung Tengah, yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin. Situs diperkirakan menunjukkan kehidupan sekitar 220-400 dan 320-560 Masehi.
Artefak yang ditemukan, sekitar Sungai Sembilang dan Sungai Lalan, memang sangat riskan hancur oleh kebakaran. Sebut saja kayu perahu kuno, tembikar, manik-manik batu dan kaca, anting, gelang, cincin, liontin perunggu, dan lainnya.
Ekskavasi situs mulai dilakukan Pusat Arkeologi Nasional pada puncak-puncaknya kebakaran gambut di sana pada 2008 dan 2009. Sejak 2014, ekskavasi dilanjutkan Balar Palembang.
Tiang-tiang kayu kuno bagian dari bangunan rumah panggung yang awet ribuan tahun dalam tanah rawa gambut. Para arkeolog dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dan Balai Arkeologi Palembang telah mengidentifikasi umur tiang-tiang kayu di situs-situs lahan basah di Karangagung Tengah (Kabupaten Musi Banyuasin) kawasan Air Sugihan Kiri (Kabupaten Banyuasin) dan Air Sugihan Kanan (Kabupaten Ogan Komering Ilir).
Tiang-tiang kayu dibuat dari pohon meranti dan ulin. Berdasarkan analisis carbon dating (C14) tiang-tiang kayu di kawasan situs tersebut berasal dari awal Masehi, jauh sebelum munculnya Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7 di Palembang.

Isu Bersama
Plt Ketua Tim Ahli Penyusunan Akademik Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem Gambut, Syafrul Yunardi menyampaikan, gambut jadi isu bersama karena dampaknya luas. Dari situ haruslah diatur sehingga mana yang bisa dikelola dan tidak, menjadi jelas.
“Di sini juga, kita memberikan pedoman kepada pihak swasta yang mendapat izin pengelolaan tidak asal mengembangkan usahanya. Harus memedomani aturan,” katanya.
Menurutnya, dalam pembahasan Raperda ini, hal yang sangat disoroti menyangkut sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sebagaimana diketahui, berkaitan lingkungan terutama di musim kemarau, kandungan air berkurang, belum lagi hidrologi tidak bisa menampung banyak air sehingga kebakaran lahan pun tidak bisa dihindari.
“Makanya, di sini kita duduk bersama merumuskan bagaimana agar kebijakan yang lahir nantinya, bisa menciotakan iklim yang baik. Kontinyuitas air bisa dijaga sehingga dapat menekan ancaman kebakaran lahan,” ucapnya.
Berdadarkan data Bappeda Sumsel, daerah ini memiliki lahan gambut terluas kedua di Pulau Sumatera, setelah Provinsi Riau. Luas lahan gambut di Sumsel, mencapai 16,3% atau 1.420.042 hekatre (Ha) dari luas wilayahnya.
Kawasan gambut tersebut tersebar dilima kabupaten, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), 768.501 Ha; Musi Banyuasin (Muba), 340.604,48 Ha; Banyuasin, 252.706,52 Ha; Musirawas (Mura), 34.126,00 Ha; dan di Kabupaten Muaraenim, seluas 24.104,00 Ha.
Mengenai ketebalan, kawasan gambut ini bervariasi mulai dari 50 centimeter (cm) hingga 400 cm, yang termasuk dangkal dan dalam. Selanjutnya 98,6% termasuk dangkal juga sedang. Sedangkan 3,2% atau 49.009 Ha merupakan gambut dalam. Gambut dalam ini terdapat ditiga kabupaten meliputi Kabupaten Muba, Banyuasin, dan Muaraenim.
Lebih jauh diakui Syafril, kawasan gambut di Sumsel, banyak menyimpan peninggalan bersejarah itu terdapat di sepadan sungai, pesisir dan rawa. Di mana, pada zama Sriwijaya, dikenal dengan kemaritimannya.
Kemudian melalui proses alami, peninggalan itu tertimbun bersama proses terjadi lahan gambut ratusan hingga jutaan tahun. Makanya, di dalam gambut terdapat situs pada zaman Kerajaan Sriwijaya. Cengal, OKI, itu diketahui sebagai pelabuhan utama.
“Memang kalau berbicara sisi ekonomi, di sini juga sebenarnya bisa dikembangkan terkait ekobudaya dan ekowisata. Dengan memberdayajan masyarakat sekitar, ini akan berkontribusi,” ucapnya.
Sementara, Ketua BP3 DPRD Sumsel, Fahlevi Maizano menjelaskan bahwa di sinilah pentingnya sebuah uji publik terhadap regulasi yang akan diterbitkan. Berbagai masukan, kritikan dan gagasan bisa didapat dalam hal ini untuk mentusun Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem Gambut.
“Di (forum) sini, berbagai kalangan hadir mulai dari NGO, pemerhati lahan gambut dan juga para akademisi dan instansi pemerintah. Maka kita harap, dari sini pula lagir aturan (Perda) yang memang sesuai kebutuhan masyarakat dan alam sekitarnya,” ujarnya.
Menurut Fahlevi, gambut menjadi persoalan setiap tahun akan terjadinya kebakaran. Maka itu, bukan hanya pelestarian tetapi dampak yang ditimbulkan dari kebakaran ini juga menjadi poin penting dalam merumuskan Raperda tersebut. Di kawasan gambut ada cagar budaya.
“Dari masukan dan kajian, juga seperti apa langkah (solusi) dalam menyelesaikan persoalan ini. Bisa dengan kanalisasi dan membangun embung dengan luas tertentu,” paparnya.
Namun, dari semua itu yang perlu digaris bawahi sambungnya, persoalan gambut harus dipahami bersama. Dampak yang ditimbulkan begitu besar. “Selama ini pengelilaan gambut tidak sesuai aturan. Di sinilah mimennya untuk menuangkan dlaam regulasi sehingga bisa menekan persoalan tahunan yang selalu muncul,” tandasnya. (ibr)
















