
PRABUMULIH-Pembangunan rumah baru sebanyak 337 unit tanpa mengunakan dana APBD di tingkat Kota dalam waktu 2 tahun, dan Isbat nikah massal pasangan terbanyak tingkat Kota, membuat Kota Prabumulih masuk catatan Musium Rekor Indonesia (MURI) dan Rekor Dunia.
Atas pencapaian tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menyatakan sangat mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih atas masuknya dua program tersebut. Menurut Alex, masyarakat Kota Prabumulih patut bersyukur karna sudah memilih Wali Kota dan Wakil Walikota yang tepat.
“Terbukti, baru pertama kali di Indonesia. Prabumulih bukan kota terkaya, bukan kota besar dan dengan segala kekurangan bisa membuat kebijakan untuk rakyat, Kalau 17 Bupati dan Wali Kota di Sumsel bisa seperti ini saya yakin Sumsel aman,” ungkap Alex Noerdin saat menghadiri pembukaan Isbat Nikah Massal, yang diselenggarakan Pemkot Prabumulih dan penyerahan 10 kunci rumah bagi masyarakat tidak mampu, di Gedung Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Minggu (16/10).
Dihadapan Direktur Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Dr. Sarimun Hadisaputra, serta Direktur Musium Rekor Indonesia (MURI) Jusuf Nadri, yang hadir langsung di Kota Nanas itu, Alex Noerdin juga mengintruksikan kepada kepala Pengadilan Agama Provinsi Sumsel, untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat Kota Prabumulih terkait pengajuan permohonan Isbat Nikah.
Saat ini, masyarakat Prabumulih yang ingin mengajukan permohonan Isbat Nikah, harus ke Pengadilan Agama Muara Enim yang jaraknya cukup jauh dan dikenakan biaya sekitar Rp.600 ribu. Sehingga, Jarak yang jauh dan biaya ini mengakibatkan masyarakat memilih enggan untuk mengajukan sidang Isbat Nikah. “Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Prabumulih, mencarikan solusi agar bisa melayani permohonan sidang Isbat Nikah langsung di Kota Prabumulih sehingga mempermudah Isbat Nikah bagi masyarakatn” harapnya.
Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya mengatakan, isbat nikah massal ini digelar karena masih banyaknya masyarakat kota Prabumulih yang sudah menikah, namun belum memiliki surat nikah yang sah. Nah, untuk pelaksanaan Isbat nikah ini sendiri akan dilakukan oleh 8 hakim dari Pengadilan Agama Muara Enim. Masing-masing hakim diperkirakan dapat menyelesaikan 40 pasang isbat, per harinya sehingga kegiatan ini diperkirakan selesai dalam satu minggu. “Kita menyiapkan sebanyak 2500 pasang kartu nikah, pasangan yang mengajukan permohonan 2098 dan yang sudah terferifikasi sebanyak 2020 pasangan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Alex Noerdin bersama Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya juga melakukan penyerahan kunci rumah secara simbolis kepada 10 masyarakat tidak mampu. Pembangunan rumah ini melalui program pemerintah kota Prabumulih yakni melalui Infak, zakat dan sedekah dari 5 ribu lebih pegawai dilingkungan Pemkot Prabumulih yang jumlahnya dalam satu bulan mencapai Rp. 300 juta lebih. “Rumah ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu, sampai saat ini sudah kita berikan 337 unit rumah ke masyarakat tidak mampu di Kota Prabumulih,” ujar Ridho Yahya
Sementara, Direktur Apeksi Dr. Sarimun Hadi Saputra menuturkan, sangat mengapresiasi Pemkab Prabumulih yang telah menjalankan program pembangunan rumah, bagi masyarakat tidak mampu melalui infaq dari para pegawai. Jika seluruh kepala daerah di Indonesia menjalankan program ini, akan sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat tidak mampu. “Ini bisa kita sebut langkah, karena sangat jarang bisa terjadi, selain itu rumah ini dibangun melalui dana infak pegawai, program ini layak masuk dalam catatan rekor MURI,” tuturnya.
Sebagai informasi, selama 2 tahun 8 bulan program berjalan, Pemkot Prabumulih telah membangun 337 unit rumah baru bagi warga miskin menggunakan dana zakat dan infaq pegawai. Selain itu, ribuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) juga berhasil diperbaiki dengan menggunakan dana Kementerian PU Pera. Rinciannya, 2014 sebanyak 756 unit, 2015 sebanyak 259 unit dan 2016 sebanyak 603 unit.
Bahkan, program pengentasan RTLH di Prabumulih dilirik dan masuk rekor MURI sebagai kota dengan pengentasan RTLH terbanyak tanpa menggunakan dana APBD. Warga penerima bantuan, tidak hanya mendapatkan rumah baru tetapi juga sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). (tul)

















