
PALEMBANG, fornews.co-Pada sidang lanjutan dugaan suap Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, terungkap fakta baru dengan kesaksian Sapta (Costumer Service Bank Sumsel Babel) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (02/02).
Sapta menjelaskan, kalau terdakwa dugaan pelaku suap Zulfikar Muharrami (Direktur CV PP), memiliki rekening deposito di Bank Sumsel Babel hingga 100. Dimana, setiap usai transaksi Zulfikar langsung menutup dan membukan rekening baru. Bukan hanya itu, saksi juga mengaku pernah diberi uang oleh terdakwa Zulfikar Rp1 juta untuk membeli materai.
“Ada, saya dikasih Rp1 juta, untuk membeli materai dan formulir, atas nama Zulfikar, perusahaan, sesuai perjanjian. Rekening Zulfikar ada 100, itu dalam bentuk deposito. Habis uang masuk langsung ditutup, dan buat baru lagi,” bebernya, menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Umar Usman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin), Alamsyah Hanafiah SH MH.
Kemudian di persidangan saksi Sapta, menyebutkan bahwa di tahun 2013, Zulfikar, melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun dirinya mengaku, tidak tahu persis peruntukan dana tersebut. “Iya ada yang mulia, mengambil Rp1,82 milyar, itu uang proyek diambil di bank. Nasabah kami mengambil sekaligus dalam bentuk deposito rupiah. Tapi untuk proyek apa kami tidak tahu persisnya,” terang Sapta.
Di persidangan ini juga diperdengarkan kesaksian Dr Sopran (Asisten III Bidang Admintrasi Umum Setda Banyuasin), dimana di tahun 2013 masih menjabat Kabid Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin, (masa Kepala Disdik Banyuasin Mekri Bakri). “Saya sempat diminta keterangan BPKP dalam proyek pengadaan buku komputer tahun 2013. Ada tujuh proyek tahun anggaran 2013 dengan total Rp24 miliar. Saya mendapat uang Rp100 juta dari proyek tahun 2013. Tapi telah saya berikan setelah OTT tahun 2016,” dalihnya.
Sementara Majelis Kakim yang diketuai oleh Arifin SH MH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH MH, dan Haridi SH MH, mengingatkan saksi Sopran, supaya membeberkan semua yang diketahui di persidangan. “Saudara jangan menutupi, kami hanya minta saudara terbuka dan jujur. Apalagi anda seorang doktor filosofis pendidikan doktor adalah membela kebenaran. (bay)

















