KAYUAGUNG, fornews.co – Sebanyak 1.324 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek dan 68 liter tuak hasil razia yang dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman Kantor Bupati OKI, Kamis (19/12) pagi.
Wakapolres OKI, Kompol Janton Silaban usai pemusnahan mengungkapkan, miras dan tuak ini merupakan hasil pengamanan yang dilakukan oleh Polres OKI dan jajaran beberapa waktu lalu menjelang operasi Lilin Musi 2019 melalui giat cipta kondisi (cipkon) di berbagai wilayah Kabupaten OKI.
“Razia ini akan terus digelar apalagi jelang pergantian malam tahun baru 2020. Kami sudah ingatkan penjual agar tidak lagi menjual miras dan tuak,” kata Janton.
Pada kesempatan tersebut, Polres OKI juga mengungkap hasil berbagi ungkap kasus selama 2019 ini seperti jenis kejahatan, kejahatan yang menonjol, serta angka kecelakaan. Hasilnya secara umum meski hanya sedikit tren kejahatan yang menonjol di OKI mengalami kenaikan 3 persen.
Sementara angka kecelakaan lalulintas masih tetap sama yaitu sebanyak 62 kejadian. (rif)

















