PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel memusnahkan 532 pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang terdiri dari laras panjang dan laras pendek, di lapangan tembak Polda Sumsel Rabu (6/4/2022).
Senpira yang dimusnahkan dari hasil operasi Senpi Musi 2022 di wilayah hukum Polda Sumsel selama dua minggu tersebut, disaksikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Mawardi Yahya, serta perwakilan Forkopimda Sumsel.
Senpira itu dimusnahkan dengan cara larasnya dipotong dengan menggunakan mesin gerinda. Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu senpira ini dibersihkan oleh tim Gegana Brimob Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, sebanyak 532 pucuk senpira itu memang hasil operasi Senpi Musi 2022 selama dua pekan di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Dalam operasi Senpi Musi 2022 anggota melakukan tindakan represif dan preventif. Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata dia.
Toni mengungkapkan, pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polda Sumsel dan jajaran, dalam menekan angka kriminalitas di Sumsel. Termasuk memberantas pembuatan dan peredaran senjata api rakitan. Pihaknya juga meminta masyarakat aktif memberi informasi soal peredaran senjata api ilegal.
“Untuk masyarakat yang menyimpan dan memegang senjata api rakitan agar menyerahkan ke polisi. Ini tindakan kami yang represif baik preventif untuk pencegahan kriminal di Sumsel, dan menciptakan keamanan untuk masyarakat umumnya,” ungkap dia.
Sementara, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menuturkan, bahwa masyarakat Sumsel sudah terbiasa masuk hutan keluar hutan berjalan berkilo kilo meter. Namun masyarakat Sumsel masih kurang percaya diri saat berjalan tanpa membawa senjata.
“Inilah yang masih menjadi kebiasaan buruk masyarakat Sumsel, selalu membawa senjata setiap keluar dari rumah,” tutur dia.
Mawardi menambahkan, masyarakat Sumsel khususnya masyarakat di wilayah Sungai Ceper, harus diberi pemahaman hukum agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, sehingga tercipta masyarakat yang tenteram. (aha)