PALEMBANG, fornews.co – Rojikan (43), warga Musi II, Palembang, harus memdekam di sel tahanan Mapolsek Gandus. Hanya sekedar untuk beli rokok, dirinya diduga nekat curi 20 keping kayu milik bosnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, Rojikan bekerja di depot SS Furniture di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang. Tersangka ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang, Kamis (17/8). Tersangka diamankan bersama rekannya Wari (43), karena diduga sebagai penadah hasil curian Rojikan, jenis jati dan akasia.
“Saya ngambil 20 keping kayu di depot milik pak Asep (pemilik depot SS Furniture), pada pagi hari bersama Wari dengan diangkut satu persatu. Yang beli kayu itu Wari, seharga Rp80.000. Uang itu saya gunakan untuk mebeli rokok, karena gaji saya bekerja di depot itu borongan,” dalihnya kepada wartawan, Minggu (20/08).
Tersangka Wari, juga mengaku melakukan perbuatan melanggar Pasal Pasal 480 KUHP (penadah) ini, dengan menghargai 20 keping kayu Rp80.000. Bahkan saat pencurian kayu dirinya juga ikut terlibat. “Kayu itu rencananya mau dipakai sendiri pak untuk bikin tempat tidur. Saya baru kali ini pak, melakukan pencurian,” akunya.
Sementara Kapolsek Gandus, AKP Aidil Fitri didampingi Kanit Reskrim Ipda Muslim Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berawal dari adanya laporan korban Asep. Dimana dalam laporan korban bahwa di depotnya telah terjadi kehilangan kayu yang dijualnya. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku.
“Untuk tersangka Rojikan dikenakan pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Wari, akan dikenakan pasal berlapis (Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP,” tukas Kapolsek Gandus. (bay)

















