
BATURAJA, fornews.co – Sempat menjadi buronan polisi, Opri Pratama (25) warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU), dilumpuhkan anggota Sat Reskrim dengan menembak kaki kanan.
Tersangka sendiri merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di daerah ini. Aksi tersangka berakhir setelah menggasak sepeda motor Honda Supra X BG 8544 FH milik Jaka Munandar (20) warga Jalan Kapten Tandean, Gang Pelita, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, di jalan depan STM Negeri Desa Air Paoh kecamatan Baturaja timur pada Sabtu (11/3) lalu (LP/B/52/III/2017/ SPK.OKU).
Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto SH MSi mengatakan, dengan tertangkapnya tersangka Opri Pratama, maka seluruh tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di depan STM Negeri semuanya tertangkap. Sebelumnya polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Agung Julian (18), M Agung Saputra alias putra (18) dan Appan (36) ketiganya merupakan warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.
“Seluruh pelaku curanmor dengan korban (Jaka Munandar) tersebut, ada empat orang dan saat ini sudah kita tangkap beserta barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan saat beraksi,” ujar Harmianto Senin, (17/04).
Lanjut dia, anggonya terpaksa mengambil tindakan dengan menembak kaku tersangka Opri, karena berusaha kabur saat akan di bawa polisi untuk menuju TKP tempat tersangka melakukan pencurian. Masih kata Harmianto, pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersangka, yang diduga terlibat sejumlah kasus pencurian, di antaranya pencurian bongkar rumah yang ditangani Polsek Baturaja Timur, selain itu tersangka juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, dan berhasil menggondol satu unit Suzuki Satria Fu warna merah dan saat ini masih dikoordinasikan dengan Polsek Baturaja Timur, untuk laporan polisinya.
“Tersangka ini juga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Namun aksinya terbilang licin sehingga selalu berhasil lolos saat akan ditangkap. Kita juga masih mengembangkan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka di Desa Tanjung Baru,” tukasnya, seraya menambahkan tersangka Opri, terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gus)
















