
BATURAJA, fornews.co – Setelah berjalan setahun lebih, dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hasil nomenklatur berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dilebur pada SKPD yang sudah berlama berdiri.
Adapun dua SKPD yang dilebur yakni Dinas Persandian dan Dinas Statistik. Berdasarkan Perda yang baru selesai dibahas legislatif (DPRD) dan eksekutif, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dilebur ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Pengurangan itu semangatnya adalah efisiensi dan optimalisasi kinerja setiap SKPD. Dinas Persandian dan Dinas Statistik dihapus tupoksinya, dan mereka kembali ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo),” ujar Wakil Ketua Pansus II DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, kepada wartawan usai Paripurna Pengesahan dua Reperda OKU 2017, Senin (07/08).
Yudi menjelaskan, dua dinas ini cukup membingungkan lantaran tidak ada kementerian yang tersambung langsung dengannya. “Untuk di pusat sana, kita juga bingung kementeriannya lari kemana. Lagi pula, di daerah lain dua dinas itu (Persandian dan statistik) tidak dibentuk,” bebernya.
Dinas Persandian dan Dinas Statistik ini sempat bertahan satu tahun usai dibentuk. Kenapa sempat dibentuk, karena menurut Yudi, pembentukan dinas persandian dan dinas statistik saat itu adalah perintah UU Saat itu. “Jadi kita bentuk semua saat itu sambil menunggu untuk evaluasi. Dan ternyata setelah pertimbangan dalam beberapa bulan, dirasa kurang efektif. Intinya hal tersebut tidak jadi masalah,” katanya.
Soal akan kemana para pejabat di dua dinas itu, tambah Yudi, pertimbangannya kembali kepada Bupati dan Baperjakat. “Akan kemana mereka (pejabatnya), itu dikembalikan kepada Bupati dan Baperjakat untuk mempertimbangkannya. Pelaksanaan nomenklatur baru itu, berlaku untuk tahun depan. Jadi pejabatanya tetap untuk sekarang. Ke depannya kita serahkan dengan bupati untuk penempatanya,” tandasnya. (gus)

















