FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Senin, 28 September 2026 | 15:45
Lima saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Lima saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi, pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28/9/2026).

Untuk diketahui, pada perkara ini ada delapan terdakwa yang terseret yaitu, Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014, Kuswiyoto (KW); Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015, Susy Liestyowaty (SL); Wakil Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017, Wahyu Sulistiyono (WH).

Berikutnya, Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013, Irwan Junaedy (IJ) ; Wakil Kepala Divisi ARK BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016, Lina Sari (LS) ; Group Head Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012, Kokok Alun Akbar (KA ; Group Head Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017, Tina Pratina (TP); dan Achmad FC Barir yang turut disebut dalam dakwaan berkaitan dengan proses pemrakarsaan kredit.

BacaJuga

Kejati Sumsel Tahan 5 eks Petinggi BRI Soal Kasus Kredit Macet PT BSS dan PT SAL, 2 Tersangka Ditunda

Kejati Sumsel Ungkap Modus Eks 8 Pejabat BRI Pusat pada Kasus Kredit Macet pada PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet BRI kepada PT BSS dan PT SAL

Load More

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MHum menggali keterangan saksi Amir Sofwan, yang pada 2024 menjabat Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumsel.

Saksi Amir Sofwan menyampaikan, terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut dalam sidang tidak berkaitan dengan perkara PT BSS maupun PT SAL. Lalu hakim balik bertanya ke saksi, apakah tidak tahu atau tidak menemukan ada faktor yang berkaitan dengan PT BSS maupun PT SAL.

“Belum tentu dari pengembalian biaya kepada masyarakat otomatis membuat persoalan menjadi selesai,” jawab saksi Amir.

Hakim kembali bertanya ke saksi, terkait betul atau tidak, ada keterangan soal biaya pelaksanaan yang telah diterima pihak tertentu dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat. Berikutnya, mengenai pihak yang menerima maupun mengelola biaya itu, serta ada permohonan atau pengajuan yang berkaitan dengan penggunaan biaya.

“Betul, yang mulia,” jawab saksi Amir lagi.

Selanjutnya, saksi Agus Wahyudi, eks Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Penetapan pada Kantor Wilayah BPN Sumsel periode 2011-2014 mengungkap, pernah terlibat dalam proses yang berkaitan dengan PT BSS dan PT SAL pada tahun 2013 lalu.

“Saya ditugaskan untuk mengajukan permohonan HGU,” ungkap dia

Saksi Agus menjelaskan, perannya hanya sebagai petugas panitia Risalah B dalam proses pengajuan permohonan pengukuran di PT BSS.

“Setelah proses survei dilakukan, hasilnya kemudian dituangkan dalam Risalah panitia B,” jelas dia.

Usai majelis hakim menutup sidang dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mengahdirkan sejumlah saksi lainnya, para terdakwa terlihat dengan santai meninggalkan ruang sidang tanpa mengenakan rompi tahanan, tidak dipakaikan borgol, lalu langsung masuk mobil Kijang Innova BG 1052 OZ dan BG 1034 OZ.

Dalam dakwaan, JPU menyebut kasus ini terjadi dalam rentang 2011 hingga 2024. Dugaan penyimpangan itu terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.

JPU Kejati Sumsel mendalilkan PT BSS tetap diberikan kredit walau sejumlah persyaratan belum terpenuhi, mulai dari daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan. Kemudian, ada recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.

Perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS tampak lebih sehat dibanding kondisi sebenarnya. Fasilitas kredit PT BSS terdiri dari Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,3 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,6 miliar, KI kebun plasma Rp294,8 miliar serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.

Terhadap PT SAL, JPU mendakwa ada penyimpangan pada proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga pencairan kredit.

Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI bahkan telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit. Kerugian pada PT BSS disebut mencapai Rp666 miliar. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256,4 miliar. Total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922 miliar lebih.

Para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: JPU Kejati Sumselkredit macet BRIPT BSSPT Buana Sriwijaya SejahteraPT SALPT Sri Andal Lestari
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Next Post

Bicara Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN UID S2JB Sebut Tak Lagi Sekadar Menyangkut Tata Ruang

Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)
Opini

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Senin, 12 Oktober 2026

Penulis: Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama Tempo Digital Belum lama, dalam sebuah diskusi yang hangat, seorang kawan melontarkan pandangan yang menggelitik....

Read more
SKK Migas dan Medco E&P bersama Plantari Institute membagikan masker dan susu yang didistribusikan melalui posyandu, di Kabupaten Muba, pada Kamis (8/10/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Dampak Karhutla, 14 Desa di Muba Dapat Bantuan Masker plus Susu dari SKK Migas dan Medco E&P

Minggu, 11 Oktober 2026
Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In