PALEMBANG, fornews.co – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KONI Sumsel dengan terdakwa Suparman Romans dan terdakwan Ahmad Tahir, digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Senin (11/12/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang membacakan dakwaannya menyampaikan, bahwa terdakwa Suparman (Sekretaris Umum KONI Sumsel) dan terdakwan Ahmad Tahir (Ketua Harian KONI Sumsel) diduga telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas tipikor KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang dari APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih,” kata JPU.
Kemudian, jelas JPU, pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa adalah kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, terdakwa Suparman Romans menanggapi dakwaan dari JPU tersebut mengungkapkan, bersama terdakwa Ahmad Tahir tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Semu aitu tidak ada maksud melakukan penyimpangan, namun kami akui ada kelemahan dalam hal administrasi, mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim,” tandas dia. (aha)