FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanpa Akta Kelahiran Anak Kehilangan Hak Layanan Publik

Dokumen Kependudukan Mudahkan Anak Mendapatkan Layanan Publik dan Program-program Pemerintah

Sabtu, 25 November 2023 | 11:15
A A
PARA pekerja sosial dari Yayasan Rumah Impian Indonesia Nampak akrab bersama anak-anak warga Kledokan, Kota Yogyakarta. YRII aktif melakukan pendampingan terhadap anak-anak dari masyarakat kelas bawah dalam pengentasan pendidikan salah satunya dengan mengadakan Forum Anak. (foto fornews.co/yayasan rumah impian)

PARA pekerja sosial dari Yayasan Rumah Impian Indonesia Nampak akrab bersama anak-anak warga Kledokan, Kota Yogyakarta. YRII aktif melakukan pendampingan terhadap anak-anak dari masyarakat kelas bawah dalam pengentasan pendidikan salah satunya dengan mengadakan Forum Anak. (foto fornews.co/yayasan rumah impian)

YOGYA, fornews.co — Meski kepemilikan hak Akta Kelahiran di Indonesia diklaim meningkat masih ditemukan anak yang kesulitan mendapatkan layanan publik.

Yayasan Rumah Impian Indonesia (YRII) menyebut anak yang tidak memiliki Akta Kelahiran secara hukum de jure dianggap tidak ada.

Baca: Kemiskinan Penyebab Utama Anak Mencari Nafkah di Jalan

BacaJuga

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Load More

Dokumen kependudukan termasuk Akta Kelahiran merupakan dasar untuk mendapatkan semua pelayanan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Dalam UU Nomor 35 Pasal 1 ditegaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

Sementara dalam Keputusan Presiden terdapat 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan (5) perlindungan khusus.

UUNomor 35 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tersebut menjadi dasar wajibnya memiliki Akta Kelahiran untuk mendapatkan layanan publik.

“Akta Kelahiran menjadi syarat mutlak bagi anak untuk mendapatkan layanan publik,” ungkap Devi Kurniasih salah seorang pekerja sosial di Yayasan Rumah Impian Indonesia, Sabtu (25/11/2023).

Baca: Celaka! Masih Banyak Orangtua Sesatkan Anak

Pertama-tama, Akta Kelahiran memastikan hak anak untuk hidup dan tumbuh. Dengan memiliki dokumen kependudukan anak-anak dapat diakui secara hukum oleh pemerintah dan masyarakat.

Kedua, Akta Kelahiran menjadi kelengkapan persyaratan pendaftaran sekolah dan membantu menciptakan lintasan pendidikan yang setara bagi setiap anak.

Padahal, kata Devi, apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka, yang bersangkutan tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di pemerintah.

Demikian Devi, anak yang memiliki dokumen kependudukan memiliki hak untuk bersuara dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Dengan memiliki dokumen kependudukan anak mendapatkan hak perlindungan di masa darurat atau konflik.

Dokumen kependudukan juga membantu reunifikasi atau penyatuan kembali bagi keluarga yang terpisah akibat bencana atau konflik.

“Tanpa identifikasi yang jelas, anak-anak dapat menjadi korban hilang dan terpisah dari keluarga mereka, meningkatkan risiko eksploitasi dan ketidakamanan mereka,” terangnya.

Baca: Orang Tua Cerdas Mendidik Anak Berkualitas

Hak anak untuk berpartisipasi dan mengemukakan pendapat juga terkait dengan identitas resmi.

Ketua Yayasan Rumah Impian Indonesia (YRII), Yosua Lapudooh, menegaskan pihaknya berkomitmen mengadvokasi dokumen kependudukan bagi semua dampingannya.

Tercatat rentang waktu tahun 2019 hingga 2023 YRII telah menyelesaikan 185 kasus advokasi administrasi kependudukan.

Menurut Yosua, setiap anak yang memiliki Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan yang sah merupakan investasi dalam masa depan yang lebih adil, aman dan terjamin bagi generasi yang akan datang.

“Akta Kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orangtuanya, serta kewarganegaraannya,” jelasnya.

YAYASAN Rumah Impian. (foto fornews.co/yayasan rumah impian indonesia)

Lantas bagaimana jika tidak memiliki Akta Kelahiran? Apa Akta Kelahiran itu? Akta Kelahiran adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan tentang kelahiran seseorang.

Dikutip dari kemenpppa.go.id, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sakaria, menjelaskan Akta Kelahiran merupakan bukti otentik terkait identitas seseorang.

“Dampaknya sangat luas apabila anak tidak memiliki Akta Kelahiran, seperti sulit mengakses fasilitas publik, di antaranya berobat, masuk sekolah, mengajukan pembuatan paspor, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sakaria mengatakan bahwa dokumen kependudukan—termasuk Akta Kelahiran—bukanlah pelayanan dasar, tetapi dasar untuk mendapatkan semua pelayanan.

Dirinya mengklaim cakupan kepemilikan akta kelahiran tahun 2022 mendekati 97 persen dari seluruh jumlah anak yang ada di Indonesia.

Kartu Identitas Anak

Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum kelahiran anak.

Akta Kelahiran dan KIA kerap disepelekan oleh orangtua. Faktanya identitas resmi memudahkan anak-anak untuk mendapatkan hak-hak ekonomi, seperti hak waris dan perlindungan dari eksploitasi ekonomi.

Devi menyayangkan masih ada orangtua yang mengabaikan Akta Kelahiran dan KIA karena merasa kerepotan mengurus akta kelahiran anaknya.

Kurangnya kesadaran orangtua terhadap pentingnya dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan KIA menjadi penyebab anak kehilangan hak pelayanan publik.

Dalam konteks hak dasar anak, jelas Devi, Akta Kelahiran merupakan dokumen penting tidak hanya sebatas administratif.

PENYERAHAN berkas dokumen kependudukan dari warga dampingan oleh Yayasan Rumah Impian Indonesia di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Semarang. (foto fornews.co/yayasan rumah impian)

Dengan dokumen resmi seperti Akta Kelahiran dan KIA dapat membantu anak-anak dari perdagangan manusia dan berbagai bentuk eksploitasi lainnya.

Bahkan, ujar Yosua, Akta Kelahiran dan KIA memiliki peran penting dalam mencegah eksplotasi dan kekerasan.

“Identitas resmi membantu melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, perdagangan manusia dan dipekerjakan sebagai pekerja anak,” ujarnya.

Dikatakan Yosua, identitas resmi menjadi kunci akses untuk sejumlah hak dasar yang sangat penting dalam perkembangan anak-anak.

Tanpa Akta Kelahiran, sambung Yosua, anak-anak akan kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan.

Pihaknya berharap anak-anak dapat mengakses pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk masa depan mereka. (adam)

Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bicara Tantangan dan Kemajuan, Presiden Jokowi Imbau Kader HMI Hati-hati Pilih Pemimpin

Next Post

Ini Alasan Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Miliki Guru-guru Berkualitas

Penampakan Surat Kesepakatan Perdamaian lewat mekanisme RJ antara Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya, yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. (fornews.co/ist)
Metropolis

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Minggu, 7 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pendekatan Restorative Justice (RJ) menjadi akhir kisah drama singkat perselisihan antara Direktur Utama PT Catur Putra Manggala,...

Read more
Pengusaha galian C, Junaidi alias Ajun, usai ditangkap Polrestabes Palembang,, Sabtu (06/06/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Sabtu, 6 Juni 2026
Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani, SH, MH saat memberikan kepada awak media, Sabtu (6/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sabtu, 6 Juni 2026
Kuasa Hukum Muhamad Victor, dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan, saat mendampingi saksi bertemu penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel. (fornews.co/foto: ist)

Polda Sumsel Diminta Korban Bisnis Dapur MBG Gelar Perkara Terkait Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
Pelaku yang melarikan kendaraan perusahaan, Irza Prasetya, saat ditangkap jajaran Polsek Sukarami. (fornews.co/foto: ist)

Bawa Kabur Truk Operasional, Perusahaan di Palembang Ini Ditipu Sopir yang Baru Sehari Kerja

Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In