FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

    Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

    ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

    Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

    ASWARUN BARERA sutradara "Negeri dalam Senandung Rinai" yang akan dipentaskan pada Sabtu, 26 Juli, mendatang di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG). (foto fornews.co/adam)

    Momentum Hari Anak Nasional, “Negeri dalam Senandung Rinai” Siap Dipentaskan di TBEG

    Karang Taruna Nawasena Tembus 10 Besar Jawa Tengah, Bukti Peran Pemuda Bangun Desa

    DIREKTUR Keselamatan dan Keamanan AirNav Indonesia, Nurcahyo, memastikan tidak mengganggu operasional penerbangan sipil dan melaksanakan safety assessment sebelum festival di Parangkusumo 11-12 Juli berlangsung. (foto fornews.co/jikf)

    AirNav Menjaga JIKF 2026 tetap Aman tanpa Gangguan Penerbangan

    RENDY dari Tim Yudhistira, Sleman, melalui karya Train Naga. (foto fornews.co/jikf)

    JIKF 2026 Resmi Ditutup, Tim Yudhistira Sleman Sabet Piala Raja

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 31 Juli 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanpa Akta Kelahiran Anak Kehilangan Hak Layanan Publik

Dokumen Kependudukan Mudahkan Anak Mendapatkan Layanan Publik dan Program-program Pemerintah

Sabtu, 25 November 2023 | 11:15
A A
PARA pekerja sosial dari Yayasan Rumah Impian Indonesia Nampak akrab bersama anak-anak warga Kledokan, Kota Yogyakarta. YRII aktif melakukan pendampingan terhadap anak-anak dari masyarakat kelas bawah dalam pengentasan pendidikan salah satunya dengan mengadakan Forum Anak. (foto fornews.co/yayasan rumah impian)

PARA pekerja sosial dari Yayasan Rumah Impian Indonesia Nampak akrab bersama anak-anak warga Kledokan, Kota Yogyakarta. YRII aktif melakukan pendampingan terhadap anak-anak dari masyarakat kelas bawah dalam pengentasan pendidikan salah satunya dengan mengadakan Forum Anak. (foto fornews.co/yayasan rumah impian)

YOGYA, fornews.co — Meski kepemilikan hak Akta Kelahiran di Indonesia diklaim meningkat masih ditemukan anak yang kesulitan mendapatkan layanan publik.

Yayasan Rumah Impian Indonesia (YRII) menyebut anak yang tidak memiliki Akta Kelahiran secara hukum de jure dianggap tidak ada.

Baca: Kemiskinan Penyebab Utama Anak Mencari Nafkah di Jalan

BacaJuga

Musda XI Partai Golkar Sumsel: Ada Kemungkinan Ketua Terpilih secara Aklamasi

Koordinator pada Kejati Sumsel Abdul Halim Jabat Kajari Barito Timur, Posisi Kajari Palembang dan Muba Bergeser

Pendiri Sanggar Anom Genthong HSA Wafat, Tinggalkan Warisan Besar bagi Seni Teater Indonesia

Load More

Dokumen kependudukan termasuk Akta Kelahiran merupakan dasar untuk mendapatkan semua pelayanan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Dalam UU Nomor 35 Pasal 1 ditegaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

Sementara dalam Keputusan Presiden terdapat 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan (5) perlindungan khusus.

UUNomor 35 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tersebut menjadi dasar wajibnya memiliki Akta Kelahiran untuk mendapatkan layanan publik.

“Akta Kelahiran menjadi syarat mutlak bagi anak untuk mendapatkan layanan publik,” ungkap Devi Kurniasih salah seorang pekerja sosial di Yayasan Rumah Impian Indonesia, Sabtu (25/11/2023).

Baca: Celaka! Masih Banyak Orangtua Sesatkan Anak

Pertama-tama, Akta Kelahiran memastikan hak anak untuk hidup dan tumbuh. Dengan memiliki dokumen kependudukan anak-anak dapat diakui secara hukum oleh pemerintah dan masyarakat.

Kedua, Akta Kelahiran menjadi kelengkapan persyaratan pendaftaran sekolah dan membantu menciptakan lintasan pendidikan yang setara bagi setiap anak.

Padahal, kata Devi, apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka, yang bersangkutan tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di pemerintah.

Demikian Devi, anak yang memiliki dokumen kependudukan memiliki hak untuk bersuara dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Dengan memiliki dokumen kependudukan anak mendapatkan hak perlindungan di masa darurat atau konflik.

Dokumen kependudukan juga membantu reunifikasi atau penyatuan kembali bagi keluarga yang terpisah akibat bencana atau konflik.

“Tanpa identifikasi yang jelas, anak-anak dapat menjadi korban hilang dan terpisah dari keluarga mereka, meningkatkan risiko eksploitasi dan ketidakamanan mereka,” terangnya.

Baca: Orang Tua Cerdas Mendidik Anak Berkualitas

Hak anak untuk berpartisipasi dan mengemukakan pendapat juga terkait dengan identitas resmi.

Ketua Yayasan Rumah Impian Indonesia (YRII), Yosua Lapudooh, menegaskan pihaknya berkomitmen mengadvokasi dokumen kependudukan bagi semua dampingannya.

Tercatat rentang waktu tahun 2019 hingga 2023 YRII telah menyelesaikan 185 kasus advokasi administrasi kependudukan.

Menurut Yosua, setiap anak yang memiliki Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan yang sah merupakan investasi dalam masa depan yang lebih adil, aman dan terjamin bagi generasi yang akan datang.

“Akta Kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orangtuanya, serta kewarganegaraannya,” jelasnya.

YAYASAN Rumah Impian. (foto fornews.co/yayasan rumah impian indonesia)

Lantas bagaimana jika tidak memiliki Akta Kelahiran? Apa Akta Kelahiran itu? Akta Kelahiran adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan tentang kelahiran seseorang.

Dikutip dari kemenpppa.go.id, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sakaria, menjelaskan Akta Kelahiran merupakan bukti otentik terkait identitas seseorang.

“Dampaknya sangat luas apabila anak tidak memiliki Akta Kelahiran, seperti sulit mengakses fasilitas publik, di antaranya berobat, masuk sekolah, mengajukan pembuatan paspor, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sakaria mengatakan bahwa dokumen kependudukan—termasuk Akta Kelahiran—bukanlah pelayanan dasar, tetapi dasar untuk mendapatkan semua pelayanan.

Dirinya mengklaim cakupan kepemilikan akta kelahiran tahun 2022 mendekati 97 persen dari seluruh jumlah anak yang ada di Indonesia.

Kartu Identitas Anak

Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum kelahiran anak.

Akta Kelahiran dan KIA kerap disepelekan oleh orangtua. Faktanya identitas resmi memudahkan anak-anak untuk mendapatkan hak-hak ekonomi, seperti hak waris dan perlindungan dari eksploitasi ekonomi.

Devi menyayangkan masih ada orangtua yang mengabaikan Akta Kelahiran dan KIA karena merasa kerepotan mengurus akta kelahiran anaknya.

Kurangnya kesadaran orangtua terhadap pentingnya dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan KIA menjadi penyebab anak kehilangan hak pelayanan publik.

Dalam konteks hak dasar anak, jelas Devi, Akta Kelahiran merupakan dokumen penting tidak hanya sebatas administratif.

PENYERAHAN berkas dokumen kependudukan dari warga dampingan oleh Yayasan Rumah Impian Indonesia di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Semarang. (foto fornews.co/yayasan rumah impian)

Dengan dokumen resmi seperti Akta Kelahiran dan KIA dapat membantu anak-anak dari perdagangan manusia dan berbagai bentuk eksploitasi lainnya.

Bahkan, ujar Yosua, Akta Kelahiran dan KIA memiliki peran penting dalam mencegah eksplotasi dan kekerasan.

“Identitas resmi membantu melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, perdagangan manusia dan dipekerjakan sebagai pekerja anak,” ujarnya.

Dikatakan Yosua, identitas resmi menjadi kunci akses untuk sejumlah hak dasar yang sangat penting dalam perkembangan anak-anak.

Tanpa Akta Kelahiran, sambung Yosua, anak-anak akan kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan.

Pihaknya berharap anak-anak dapat mengakses pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk masa depan mereka. (adam)

Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bicara Tantangan dan Kemajuan, Presiden Jokowi Imbau Kader HMI Hati-hati Pilih Pemimpin

Next Post

Ini Alasan Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Miliki Guru-guru Berkualitas

Ketua Steering Committee Musda XI Partai Golkar Sumsel, RA Anita Noeringhati bersama Ketua OC Rudi Apriadi, saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar Sumsel, Kamis (30/7/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Musda XI Partai Golkar Sumsel: Ada Kemungkinan Ketua Terpilih secara Aklamasi

Kamis, 30 Juli 2026

PALEMBANG, fornews.co - Kemungkinan muncul dan terpilihnya figur ketua secara aklamasi pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sumsel...

Read more
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (fornews.co/ist)

Koordinator pada Kejati Sumsel Abdul Halim Jabat Kajari Barito Timur, Posisi Kajari Palembang dan Muba Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026
GENTHONG HSA. (foto fornews.co/wag sanggarbambu)

Pendiri Sanggar Anom Genthong HSA Wafat, Tinggalkan Warisan Besar bagi Seni Teater Indonesia

Senin, 27 Juli 2026
FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

Minggu, 26 Juli 2026
Ketua Umum INKOP TKBM, Muhammad Nasir, saat Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025 Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, di Jakarta, Rabu (15/7/2026) kemarin.(fornews.co/ist)

Lebih Transparan, Aplikasi DERMAGA Disebut Mampu Tingkatkan Operasional Koperasi TKBM di Pelabuhan

Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In