YOGYA, fornews.co — Meski kepemilikan hak Akta Kelahiran di Indonesia diklaim meningkat masih ditemukan anak yang kesulitan mendapatkan layanan publik.
Yayasan Rumah Impian Indonesia (YRII) menyebut anak yang tidak memiliki Akta Kelahiran secara hukum de jure dianggap tidak ada.
Baca: Kemiskinan Penyebab Utama Anak Mencari Nafkah di Jalan
Dokumen kependudukan termasuk Akta Kelahiran merupakan dasar untuk mendapatkan semua pelayanan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Dalam UU Nomor 35 Pasal 1 ditegaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Sementara dalam Keputusan Presiden terdapat 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan (5) perlindungan khusus.
UUNomor 35 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tersebut menjadi dasar wajibnya memiliki Akta Kelahiran untuk mendapatkan layanan publik.
“Akta Kelahiran menjadi syarat mutlak bagi anak untuk mendapatkan layanan publik,” ungkap Devi Kurniasih salah seorang pekerja sosial di Yayasan Rumah Impian Indonesia, Sabtu (25/11/2023).
Baca: Celaka! Masih Banyak Orangtua Sesatkan Anak
Pertama-tama, Akta Kelahiran memastikan hak anak untuk hidup dan tumbuh. Dengan memiliki dokumen kependudukan anak-anak dapat diakui secara hukum oleh pemerintah dan masyarakat.
Kedua, Akta Kelahiran menjadi kelengkapan persyaratan pendaftaran sekolah dan membantu menciptakan lintasan pendidikan yang setara bagi setiap anak.
Padahal, kata Devi, apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka, yang bersangkutan tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di pemerintah.
Demikian Devi, anak yang memiliki dokumen kependudukan memiliki hak untuk bersuara dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Dengan memiliki dokumen kependudukan anak mendapatkan hak perlindungan di masa darurat atau konflik.
Dokumen kependudukan juga membantu reunifikasi atau penyatuan kembali bagi keluarga yang terpisah akibat bencana atau konflik.
“Tanpa identifikasi yang jelas, anak-anak dapat menjadi korban hilang dan terpisah dari keluarga mereka, meningkatkan risiko eksploitasi dan ketidakamanan mereka,” terangnya.
Baca: Orang Tua Cerdas Mendidik Anak Berkualitas
Hak anak untuk berpartisipasi dan mengemukakan pendapat juga terkait dengan identitas resmi.
Ketua Yayasan Rumah Impian Indonesia (YRII), Yosua Lapudooh, menegaskan pihaknya berkomitmen mengadvokasi dokumen kependudukan bagi semua dampingannya.
Tercatat rentang waktu tahun 2019 hingga 2023 YRII telah menyelesaikan 185 kasus advokasi administrasi kependudukan.
Menurut Yosua, setiap anak yang memiliki Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan yang sah merupakan investasi dalam masa depan yang lebih adil, aman dan terjamin bagi generasi yang akan datang.
“Akta Kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orangtuanya, serta kewarganegaraannya,” jelasnya.

Lantas bagaimana jika tidak memiliki Akta Kelahiran? Apa Akta Kelahiran itu? Akta Kelahiran adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan tentang kelahiran seseorang.
Dikutip dari kemenpppa.go.id, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sakaria, menjelaskan Akta Kelahiran merupakan bukti otentik terkait identitas seseorang.
“Dampaknya sangat luas apabila anak tidak memiliki Akta Kelahiran, seperti sulit mengakses fasilitas publik, di antaranya berobat, masuk sekolah, mengajukan pembuatan paspor, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sakaria mengatakan bahwa dokumen kependudukan—termasuk Akta Kelahiran—bukanlah pelayanan dasar, tetapi dasar untuk mendapatkan semua pelayanan.
Dirinya mengklaim cakupan kepemilikan akta kelahiran tahun 2022 mendekati 97 persen dari seluruh jumlah anak yang ada di Indonesia.
Kartu Identitas Anak
Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum kelahiran anak.
Akta Kelahiran dan KIA kerap disepelekan oleh orangtua. Faktanya identitas resmi memudahkan anak-anak untuk mendapatkan hak-hak ekonomi, seperti hak waris dan perlindungan dari eksploitasi ekonomi.
Devi menyayangkan masih ada orangtua yang mengabaikan Akta Kelahiran dan KIA karena merasa kerepotan mengurus akta kelahiran anaknya.
Kurangnya kesadaran orangtua terhadap pentingnya dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan KIA menjadi penyebab anak kehilangan hak pelayanan publik.
Dalam konteks hak dasar anak, jelas Devi, Akta Kelahiran merupakan dokumen penting tidak hanya sebatas administratif.

Dengan dokumen resmi seperti Akta Kelahiran dan KIA dapat membantu anak-anak dari perdagangan manusia dan berbagai bentuk eksploitasi lainnya.
Bahkan, ujar Yosua, Akta Kelahiran dan KIA memiliki peran penting dalam mencegah eksplotasi dan kekerasan.
“Identitas resmi membantu melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, perdagangan manusia dan dipekerjakan sebagai pekerja anak,” ujarnya.
Dikatakan Yosua, identitas resmi menjadi kunci akses untuk sejumlah hak dasar yang sangat penting dalam perkembangan anak-anak.
Tanpa Akta Kelahiran, sambung Yosua, anak-anak akan kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
Pihaknya berharap anak-anak dapat mengakses pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk masa depan mereka. (adam)
Copyright © Fornews.co 2023. All rights reserved.