PALEMBANG, fornews.co – Guna menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Palembang, Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, bakal membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menindak dan menertibkan para pelanggar, seperti parkir sembarang di bahu jalan.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Dwi Asmoro mengatakan, tim khusus ini akan dibentuk dalam waktu dekat dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Kota serta Polresta Palembang.
“Mulai hari ini, Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, melakukan penertipan parkir bahu jalan, seperti di sekitaran Palembang Icon dan Palembang Square. Di mana di situ sering dijadikan parkir di bahu jalan. Selain itu di depan PTC juga kita lakukan,” ujarnya kepada wartawan usai giat, Selasa (02/07).
Berkaitan dengan Satgasus yang akan dibentuk, Dwi mengatakan dalam jangka satu minggu ke depan, mereka sudah dapat bekerja.
“Satgas penertipan pelanggaran arus dan parkir liar ini, lagi saya koordinasikan dengan dinas perhubungan provinsi, kota dan Polresta Palembang. Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan sudah bisa bekerja,” jelasnya.
Sementara untuk sanksi para pelanggar, Dwi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 itu dengan ancaman kurungan 1 bulan kemudian denda Rp250.000.
“Tentunya kita akan melakukan tindakan tegas apabila tetap melanggar,” tegasnya. (irs)

















