FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan, Deliar Marzoeki Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:15
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat Keterangan Layak K3, Deliar Marzoeki, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaand dakwaan di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/2/2025). (fornews.co/isr)

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat Keterangan Layak K3, Deliar Marzoeki, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaand dakwaan di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/2/2025). (fornews.co/isr)

PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendakwa Deliar Marzoeki, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000.

Terdakwa Deliar Marzoeki yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel diancam pidana pada Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menyatakan, terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala disnakertrans Sumsel, mengeluarkan Surat Layak K3 untuk Atyasa Mulia, terkait dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa, yang menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

BacaJuga

JPU Kejari Palembang Tuntut Deliar Marzoeki Hukuman Penjara 8 Tahun dan Ada Pidana Tambahan

Kondisi Pegawai PT Pusri Palembang yang Tewas Disebut Kurang Sehat usai Lembur Kerja Tiga Hari

Respons Ketua DPRD Sumsel Soal Pegawai PT Pusri Palembang Tewas Kecelakaan Kerja saat Lebaran

Load More

“Dalam perkara ini sendiri, pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barang tersebut,” ujar dia, Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idiil Amin SH MH, saat membacakan amar dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (25/2/2025) siang.

JPU mengatakan, bahwa setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025.

Untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.

“Terdakwa Deliar Marzoeki, menjanjikan akan mengurus surat mundur Layak K3 untuk Atyasa, dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa, dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik,” kata dia.

Kemudian, ungkap JPU, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo, yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

“Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia, melalui Kuasa Hukumnya Septalia Furwani, mengirimkan uang sebesar Rp162 juta, yang awalnya terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp280 juta,” ungkap dia.

Sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, jelas JPU, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih.

“Terdakwa selaku Kepala Disnakertrans Sumsel menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Disnakertrans Sumsel,” jelas dia.

Sementara, usai sidang Kuasa Hukum Deliar Marzoeki, Nurmala SH MH menuturkan, setelah mendengar dakwaan tersebut pihaknya akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.

Karena, sambung dia, ada hal – hal yang akan mereka kritisi dalam dakwaan itu dan secara lengkap materi eksepsi akan disampaikan nanti.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, tetapi benar salahnya tunggu keputusan pengadilan. Hak terdakwa juga untuk mengajukan bukti-bukti, saksi meringankan, atau ahli dari dakwaan jaksa kepada klien kami,” tutur dia.

Pihaknya juga, terang Nurmala, akan mengajukan surat permohonan berobat luar, karena memang kliennya lagi sakit dan ada surat dari dokter. Ini terlihat saat mereka membesuk kliennya yang ternyata sedang sakit dan dokter mengatakan harus dibawa ke rumah sakit untuk berobat secara intensif.

“HB-nya dibawah 10 kemudian malamnya buang air besar disertai darah, badannya pucat, dan kakinya infeksi, dan sudah saya Video kan dan jadwalnya harus di operasi di bulan Maret,” tandas dia. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Deliar MarzoekiDisnakertrans SumselK3kasus dugaan gratifikasi dan pemerasanKepala Disnakertrans Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPP Partai Perindo Serahkan SK Pelaksana Tugas Ketua DPW Partai Perindo Sumsel ke Andi Asmara

Next Post

Terbukti dan Keji, Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi di Maskarebet Palembang Divonis Hukuman Mati

Korban ASN di Kabupaten OKI ditemukan sudah tak bernyawa di halaman depan Masjid At-Taqwa, Senin (21/9/2026) siang. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Pisau Tertancap di Dada, ASN di Kabupaten OKI Ini Ditemukan Bersimbah Dara dan Tak Bernyawa

Senin, 21 September 2026

KAYUAGUNG, fornews.co - Warga Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digegerkan dengan tewasnya Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial A...

Read more
Majelis Hakim membacakan amar putusan dihadapan terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti pada sidang dengan agenda putusan di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (21/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis Divonis 4 Tahun Penjara, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Irigasi

Senin, 21 September 2026
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie saat meninjau Posko Satgas karhutla di Kantor BPBD Kabupaten OKU Selatan, Muara Dua, Sabtu (19/9/2026). (fornews.co/foto: ist)

Tak Termasuk Kabupaten Penyumbang Asap, Satgas OKU Selatan Tetap Diingatkan Waspada Karhutla

Minggu, 20 September 2026
Pelaku Novita Sari berhasil diringkus Direktorat Reserse PPA bersama PPO Polda Sumsel, pada Jumat (18/9/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Sabtu, 19 September 2026
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat menunjukan barang bukti pada pers rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (18/92026). (fornews.co/foto: ist)

Imbas OTT Puluhan Kepala Sekolah dari Banyuasin, Polda Sumsel Tetapkan Oknum 2 PPPK Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In