FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Terdakwa Laonma : Mengapa BPK Memasukkan Pernyataan yang Menyudutkan Saya

Rabu, 21 Juni 2017 | 00:15
Saksi ahli auditor BPK lukman Hakim, saat menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Laonma L Tobing, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (20/06).

Saksi ahli auditor BPK lukman Hakim, saat menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Laonma L Tobing, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (20/06).

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Load More
Saksi ahli auditor BPK Lukman Hakim, saat menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Laonma L Tobing, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (20/06).

PALEMBANG,  fornews.co-Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, Laonma L Tobing, membantah adanya konfirmasi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pihak penerima hibah, seperti yang diterangkan saksi ahli, hingga menyebabkan kerugian negara.

“Tidak ada itu konfirmasi yang bapak (auditor BPK) sebutkan. Konfirmasi tidak ada dari BPK, tapi mengapa BPK memasukkan pernyataan pernyataan yang menyudutkan saya. Jelas ini berdampak pada pertimbangan hukum kepada saya” bantah terdakwa Laonma L Tobing, terhadap keterangan saksi ahli dari auditor BPK Lukman Hakim, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (20/06).
Dalam sidang tersebut, dihadapan Ketua majelis hakim Saiman SH MH, saksi ahli Lukman Hakim mengungkapkan, BPK melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, setelah menerima surat permintaan audit dari Kejagung. “Jadi dibuatlah surat tugas anggota tim untuk investigasi. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan penyidik Kejagung. Kami sampaikan ke jaksa untuk menghitung kerugian negara, dari data-data, dokumen, dan BAP,” ungkapnya.
Lukman menjelaskan,  untuk menentukan kerugian negara, pihaknya melakukan analisis dan evaluasi data, dokumen. “Posisi saya sebagai pengendali supervisor dalam melihat kerugian negara, kami berkoordinasi dengan penyidik JPU, memeriksa data dokumen anggaran dan BAP penyidik. Fungsinya sebagai bukti, dilakukan pemeriksaan secara objektif dan independent ” jelasnya.
Dalam menentukan bukti-bukti, kata Lukman, sifatnya tidak mutlak. Bila pihak auditor meresahkan alat bukti sudah terpenuhi maka dinyatakan cukup. Bahkan, bila perlu melakukan konfirmasi dengan para penerima hingga uji lapangan. “Tidak semuanya kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga ditemukan kerugian Rp21 milyar, (untuk SKPD Kesbangpol dan BPKAD). Kami juga melakukan pendampingan penyidik saat memeriksa saksi, sampai datang pula ke Palembang. Semua dilakukan sesuai SOP,” katanya.
Kalau untuk menyatakan ada pencairan dana hibah fiktif, ujarnya, bisa dilihat tim auditor BPK dari BAP dan bertemu dengan orangnya (penerima). “Itu sudah cukup bagi kami, dari proposal, kita padukan data yang ada,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya menanyakan, bagaimana dengan pencairan dana fiktif, seperti ada uang senilai Rp150 juta yang keluar, namun tidak diketahui jelas siapa penerimanya. “Juga ada bantuan Rp180 juta untuk mushola, tapi pengurus masjid dan masjidnya tidak ada, apa itu bisa masuk fiktif,” kata Rosmaya. Dari pertanyaan JPU, dijawab saksi ahli Lukman, bahwa pihak auditor tidak melihat per item. Namun melihat kerugian negara secara menyeluruh.
Lukman meneruskan, dari hasil auditor BPK dalam pengelolaan hingga pencairan dana hibah, ditemukan 4 penyimpangan. Pertama, tidak ada penunjukan SKPD terkait oleh gubernur untuk mengevaluasi usulan hibah, sehingga melanggar Permendagri No 33 Pasal 8 ayat 1. Berikutnya, pencantuman anggaran hibah KUA dan KUA PPAS nya tidak didasarkan rekomendasi dari SKPD dan juga tidak pendapat dari TAPD. Pasal 8 ayat 3 dan 4 dan pasal 9 ayat 1 Permendagri. Kemudian, adanya penetapan rancangan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur, tanpa mempertimbangkan evaulasi dari Mendgari yang meminta provinsi melengkapi usulan tertulis, dan melengkapi rekomendasi dari SKPD, serta besaran masing-masing penerima hibah.
“serta,  adanya pemberian hibah kepada LSM yang tgl dak sesuai persyatan minimal terdaftar minimal 3 tahun di Kesbangpol. Dari total pagu anggaran hibah Sumsel Rp2,1 triliun, kami hanya memeriksa anggaran hibah yang ditetapkan anggota DPRD lalu diserahkan kepada Kesbangpol. Karena ada penyimpangan mengakibatkan penerima penerima yang tak layak. Adanya LSM tak terdaftar 3 tahun, merugikan Rp18 miliar,” tukasnya. (tul/bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembangsumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2017 Bisa di Transfer Lima KPPN Ini

Next Post

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Dishub PALI Siap Tambah Armada

Kondisi kabut asap pekat dampak karhutla di Kota Palembang di pertigaan lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Minggu (4/10/2026) malam. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

IALI Ungkap Penanganan Karhutla di Sumsel Harus Jadi Peringatan Serius

Senin, 5 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tidak cukup hanya dilakukan ketika api...

Read more
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
JPU Kejati Sumsel menghadirkan 9 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (01/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka kurir narkoba IPJ bersama barang bukti sabu seberat 51 gram, usai diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (29/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Kedapatan Bawa 51 Gram Sabu, Petualangan Kurir Narkoba Ini Berakhir di Polres Muratara

Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In