
PALEMBANG, fornews.co- Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Sumsel Sudarso menyatakan, terhitung April 2017, penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa tahun 2017, ditransfer pada lima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah Sumsel.
“Ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permen No 50/pmk/07 tahun 2017. Karena, pemerintah berkomitmen menyalurkan DAK dan dana desa secara desentralisasi, agar lebih efektif dan efisien sekaligus sebagai penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya, seraya menambahkan, lima KPPN tersebut meliputi KPPN Palembang, KPPN Sekayu, KPPN Lahat, KPPN Baturaja, dan KPPN Lubuk Linggau.
Sudarso menerangkan, penyaluran DAK Fisik dan dana desa di wilayah Sumsel mengalami kenaikan sebesar 6% senilai Rp27,02 triliun pada tahun 2017 ini. Kenaikan terbesar terjadi utamanya pada penyaluran dana desa. Ini sesuai dengan komitmen pemerintah pusat untuk memulai pembangunan berawal dari desa.
“Dana desa untuk tahap pertama telah dicairkan sebesar Rp1 triliun. Jika sebelumnya penyaluran DAK fisik dan dana desa transfer dananya melalui kementerian keuangan dan secara terpusat, kini transfer dana disalurkan melalui KPPN,” terangnya, pada acara rakor penyaluran DAK fisik dan dana desa yang berlangsung di auditorium Bina Praja Prov Sumsel, Selasa (20/06).
Sementara, Wakil Gubernur Ishak Mekki mengatakan, alokasi DAK fisik dan dana desa, merupakan penguatan fiskal desentralisasi keuangan daerah. Karena, dengan terselenggaranya desentralisasi keuangan dapat mengoptimalkan pembangunan infrastruktur daerah. “Selain itu, perlu diikuti dengan manajemen yang lebih baik agar lebih akuntabel,” katanya.
Ishak menuturkan, adanya perubahan transfer dana desa perlu lebih ditingkatkan, terutama komitmen untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur daerah. Penyaluran DAK fisik dan dana desa melalui KPPN tersebut, untuk lebih mendekatkan peran serta pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Per 19 Juni ini, dana desa senilai Rp1,88 triliun rupiah telah terealisasi separuhnya pada triwulan pertama. Dengan adanya perubahan peraturan dalam transfer dana desa, hal ini membawa implikasi yang baik pada penyaluran DAK fisik dan dana desa,” tandasnya. (tul)
















