
BATURAJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, mengaku pelimpahan berkas dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala BPBD OKU, M Nasir ke Pengadilan Tipor Palembang, tinggal penyempurnaan pemberkasan oleh penyidik.
Kajari Baturaja Sugeng Sumarno, melalui Kasi Intel Kejari Baturaja, Indra Sanjaya kepada fornews.co dalam pesan singkatnya Selasa (01/11), mengatakan, progres penanganan kasus dugaan korupsi M Nasir, tinggal melakukan penyempurnaan berkas saja, supaya begitu dilimpahlan ke Pengadilan Tipikor Palembang, tidak lagi ada kendala terutama di pemberkasan.
“Kami (penyidik Kejari) masih melakukan penyempuraan pemberkasan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Palembang,” ungkapnya.
Disinggung target penyelesaian penyidikan dugaan kasus tersebut, Indra memastikan akan segera melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi M Nasir ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. “Kalau memang pemberkasan sudah selesai, tentunya kami akan melimpahkan berkas ini untuk segera disidangkan,” ujarnya sembari mengatakan, masa tahanan M Nasir, telah diperpanjang guna kepentingan penyidikan.
Untuk diketahui, Kejari Baturaja menahan mantan Kepala BPBD OKU tersebut Selasa (27/09) lalu, atas dugaan korupsi kegiatan pembangunan talud di seputaran wilayah Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, dengan anggaran sebesar Rp267 juta pada APBD 2013 lalu, ketika M Nasir masih menjabat sebagai PPK. Atas perbuatannya diduga merugikan negara sekitar Rp90 juta.
Bersangkutan dititipkan penyidik Kejari di Rutan Kelas II B Sarang Elang Baturaja. Nasir dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sendiri di atas 5 tahun penjara. (ibr)















