FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 5 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Tiga Laboratorium Nyatakan Beras Oplosan dari Gudang Bulog Lahat Bahaya Dikonsumsi

Jumat, 11 Agustus 2017 | 23:15

PALEMBANG, fornews.co – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, 39 ton beras yang diduga oplosan hasil ungkapan Juli lalu, di Gudang Bulog Sub Divre Lahat, dari uji labotarorium di tiga tempat berbeda, dinyatakan berbahaya untuk dikonsumsi.

“Ada tiga laboratorium yang kita lalukan untuk memeriksa kualitas beras oplosan di Gudang Bulog Lahat. Hasilnya mutu beras di bawah standar atau yang paling rendah dan ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” ujarnya saat memberikan keterangan pers hasil Lab beras oplosan yang diungkap di Mapolda Sumsel, Jumat (11/08).

Ditambahakan Agung, dari hasil pemeriksaan, saat ini pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Serta memeriksa lima orang saksi yang kemungkinan akan ada peningkatan status menjadi tersangka.

BacaJuga

[BREAKING] Lepas Zona Hijau, OKU Selatan Muncul 1 Kasus Positif COVID-19 dan Meninggal Dunia

[BREAKING] Tambah 19 Kasus Baru, Total Jumlah Positif Terkonfirmasi COVID-19 di Sumsel Jadi 693 Orang

Terima Gratifikasi Hari Raya, PNS dan Pejabat Negara Diimbau Lapor ke KPK! Ini Cara Laporannya

Load More

“Hasilnya sudah jelas berbahaya kalau dikonsumsi. Jadi untuk kasus ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memeriksa lima orang terkait kasus ini. Untuk kemungkinan (penetapan tersangka) tentu ada. Nanti akan kita lakukan gelar perkara dulu baru kita tetapkan tersangkanya,” terang Agung.

Adapun lima orang yang diperiksa penyidik untuk dimintai pertanggung jawabannya oleh Dit Reskrimsus Polda Sumsel, diketahui berinisial AN Kasubdit Divre Gudang Lahat, GB sebagai Ketua Tim Pelaksana Gudang, FA sebagai Kepala Gudang, A sebagai staf pelaksana dan N sebagai staf administrasi. Selain itu penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang mengkomplain beras tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah menambahkan, tiga laboratorium dilakukannya pemeriksaan beras bulog oplosan yakni Laboratorium Pengujian Balai Benih Kementrian Perranian Subang Jawa Barat, Laboratorium Cabang Palembang, dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kementrian Kesehatan.

“Selain pemeriksaan di tiga laboratorium, juga ada tiga saksi ahli dari peneliti tanaman, ahli perlindungan konsumen Sumsel, dan ahli Pidana Universitas Indonesia,” bebernya.

Sambungnya, apabila dalam gelar perkara terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap proses pengoplosan beras Bulog, lima orang yang diperiksa akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.

“Aturannya jelas, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Maka, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kelima ornag yang diperiksa dapat dikenakan pasal di atas,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat tim satgas pangan Dit Krimsus Polda Sumsel, menerima laporan dan melakukan pengungkapan beras Bulog oplosan di Lahat, yang dimulai sejak 18-22 Juli lalu. Saat itu, tim Satgas Pangan mengklaim menemukan 39 ton beras Rastra tidak layak konsumsi yang dioplos dan didistribusikan ke masyarakat.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen tim Satgas menemukan 1.089 ton beras tidak layak konsumsi pengadaan tahun 2016 yang telah dioplos dan sekitar 1.000 ton telah didistribusikan pada masyarakat. (bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan Kriminal
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Alex Noerdin Tetap Percayakan Sekda Sumsel Pegang Kendali Manajer SFC

Next Post

Banggar DPRD – Tim Anggaran Prov Sumsel Sepakati APBD-P 2017 Berjumlah Rp8,976 T

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026

ABU DHABI, fornews.co - Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) yang digelar di ADNEC Centre Abu Dhabi, Uni...

Read more
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
Koalisi Pers Sumsel menyampaikan 6 tuntutan utama terkait kasus pengeroyokan dan intimidasi dua jurnalis dan mahasiswa di depan Mapolda Sumsel, Senin (2/11/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Pelaku Pengeroyokan 2 Jurnalis Tak Kunjung Ditangkap, Polda Sumsel Dinilai Hanya Ulur-ulur Waktu

Senin, 2 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In