
PALEMBANG-Pimpinan DPRD Sumsel segera melakukan rapat, untuk menindaklanjuti aksi damai Umat Islam Sumsel yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dipidanakan, lantaran telah pelecehan firman Allah SWT yang termaktub dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 51.
“Besok rapat, sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan Umat Islam Sumsel, merekomendasikan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Kalau bunyinya belum tahu, menunggu rapat pimpinan besok (Selasa,11/10) jam 10.00WIB,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumsel Yansuri, usai bertemu dengan perwalikan Umat Islam Sumsel, di ruang Badan Anggaran (Banggar), Senin (10/10).
Politisi Golkar ini melanjutkan, sebagai pimpinan pihaknya tetap melakukan sesuai prosedur, paling tidak dengan tindakan hukum. “Apa yang disampaikan mereka (Umat Islam Sumsel) itu kita terima kasih, kalau mereka mengacak-ngacak (anarkis) tadi bagaimana. Tapikan mereka menyampaikan aspirasinya bagus dan tidak anarkis, serta mereka juga meminta waktu untuk bertemu kami, pas sudah,” ujarnya.
Terkait dukungan Golkar kepada Ahok, Yansuri menyatakan, bahwa itu keputusan daerah DKI. “Tapi kalau terjadi di Palembang lain halnya, kita punya wewenang langsung,” tukasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumsel lainnya Chairul S Matdiah menyatakan, berjanji akan meneruskan aspirasi dari Umat Islam Sumsel ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita akan sampaikan surat ke pusat, terkait ucapan yang telah menghina Alquran. Padahal sudah jelas, antar umat tidak boleh saling menyindir. Apalagi status Ahok sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat menuturkan, apa yang disampaikan Gubernur DKI yang menghina umat islam, memang sangat menggores hati rakyat Indonesia. “Tapi walau kita terhina, jangan sampai anarkis. Ada hukum dan harus jerat dengan pasal 310 dan 311 karena sudah menghasut umat islam,” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan masa aksi dari Umat Islam di Sumsel, melakukan aksi di Gedung DPRD Sumsel, menuntut Ahok melalui Ketua Umum DPRD Sumsel Giri Ramanda untuk mengusulkan atau merekomendasikan pemecatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian mempidanakan Gubernur DKI (Ahok) ke pihak yang berwajub, yakni aparat penegak hukum Polda Sumsel, dan agar Polda Sumsel agar memproses secepatnya ke Mabes Polri. (tul)

















