KAYUAGUNG, fornews.co – Track record atau rekam jejak calon pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi salah satu pertimbangan yang cukup besar untuk menentukan hasil seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JTP) atau yang juga dikenal dengan istilah lelang jabatan.
“Jadi yang kita lihat bukan kompetensi saja, tapi track record. Bagaimana track record-nya kita baca juga karena kompetensi ini merupakan tertulis alias di atas kertas, tapi kalau track record itu rekam jejak,” kata Sekda OKI, H Husin SPd MM kepada fornews.co saat ditanya terkait proses lelang jabatan yang kini tengah dilakukan oleh Pemkab OKI.
Menurut Husin, hari ini (19/02) para peserta seleksi yang dinyatakan berhasil pada tahap seleksi administrasi akan mengikuti assesment di Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jawa Barat selama dua hari. “Dari 43 pelamar, itu yang mengikuti assesment ada 33 orang sebelum mereka mengikuti job fit yang akan dilaksanakan di Palembang mulai tanggal 25 nanti.” Ungkapnya.
Diakuinya, sistem seleksi terbuka ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang ada di Kabupaten OKI sesuai arahan Kemenpan RB mulai dari rekrutmen hingga pengembangan kapasitas. “Jadi ketika bupati membutuhkan pimpinan pejabat tinggi di beberapa OPD dilakukan hal ini,” ujarnya.
“Beberapa fase sudah dilalui, pertama dipastikan dulu ada jabatan yang kosong. Ketika ada yang kosong kita juga melakukan koordinasi dengan Komisi ASN terkait hal ini. Dari rekom yang diterima ini langsung dibentuk pansel yang terdiri dari unsur perguruan tinggi dan birokrasi baru dilakukan rapat penjaringan calon termasuk ini dengan profesor yang masuk dalam tim pansel,” katanya melanjutkan.
Dari hasil seleksi inilah jelas Husin akan didapatkan beberapa nama. Namun karena dalam satu posisi jabatan tidak dilamar oleh satu orang saja masih ada kemungkinan yang dinyatakan layak jumlahnya lbeih dari satu orang. Jika hal ini terjadi, menurutnya Bupati memiliki hak prerogatif untuk memilih salah satunya.
Meskpun demikian, Bupati juga tetap harus mengkoordinasikan hal ini kepada Komisi ASN. “Misal ada tiga orang yang dinyatakan lulus karena semuanya sudah bagus salah satunya akan dipilih, tapi tetap didiskusikan di KASN. Nanti bisa saja saat dikoordfinasikan dengan KASN ada rekomendasi karena hal tertentu,” pungkasnya.
Pemkab OKI sendiri tahun ini membuka 12 posisi jabatan pada seleksi terbuka jabatan tinggi pratama yang perekrutannya dimulai 3 Februari 2020 lalu. Adapun posisi jabatan yang dilakukan seleksi terbuka yaitu Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Selanjutnya posisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta Sekretaris Perwakilan Rakyat Daerah. (rif)
















