PALEMBANG, fornews.co – Biasanya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas dan sigap melakukan penegakan Perda. Namun kali ini, dua anggota Satpol PP Kota Palembang hanya bisa tertunduk malu karena terjaring razia yang digelar Satpol PP Provinsi Sumsel, Selasa (03/09).
Razia para aparatur sipil negara (ASN) di tempat-tempat umum dilakukan menyusul laporan masyarakat yang melihat banyak ASN berpakaian dinas berada di pusat perbelanjaan saat masih jam kerja. Dipimpin langsung Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra, anggota dibagi dalam beberapa tim. Tim pun menyusuri berbagai pusat keramaian seperti mal dan pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman, Angkatan 45, dan Radial. Hasilnya, 12 ASN Pemprov Sumsel dan dua anggota Satpol PP Kota Palembang terciduk dalam razia tersebut.
“Kami mendapati mereka ini sedang berbelanja di mal tersebut. Bahkan, kedua anggota Pol PP Palembang ini menggunakan sandal saat keluar kantor,” kata Aris, Selasa (03/09).
Selanjutnya, kata Aris, 12 ASN Sumsel yang terciduk ini diberikan pengarahan dan surat peringatan. Mereka juga diharuskan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Setelah itu, kami serahkan kepada instansinya masing-masing,” tuturnya.
Sementara untuk dua anggota Satpol PP Kota Palembang setelah didata langsung dilepaskan. Pasalnya, Satpol PP Sumsel dan Satpol PP kota Palembang tidak melakukan koordinasi dalam razia ini sehingga tidak bisa dilakukan tindakan.
“Razia kami hari ini hanya difokuskan ke ASN Sumsel saja, sehingga kami tidak bisa merazia ASN Kota Palembang karena belum berkoordinasi,” terangnya.
Aris pun menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab dengan tugasnya untuk mengabdi kepada rakyat.
“Harapan kita setelah razia ini ASN jangan lagi berkeliaran saat jam kerja dan mereka harus bertanggung jawab kepada tugas mereka untuk mengabdi melayani masyarakat,” tutupnya. (alu)
















