
PALEMBANG, fornews.co-Puluhan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, meminta DPRD Sumsel untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanah milik masyarakat yang hingga kini belum ada kejelasan.
Perwakilan masyarakat Mangsang Burhanudin menerangkan, kedatangan mereka ke DPRD Sumsel ini untuk mengkoordinasikan permasalahan tanah mereka. “Karena sesuai dengan surat yang dibuat Humas PT Mentari Subur Abadi Hany Setiawan Alhag tertanggal 9 Juli 2013 lalu, bahwa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan perusahaan, Daftar peserta Plasma Desa Mangsang, sebanyak 315 KK = 630 hektare (Ha) telah diserahkan langsung kepada Kepala Desa (Kades) Mangsang,” terangnya.
Dalam surat itu, sambungnya, kepada pihak-pihak –pihak yang berkepentingan, dalam hal ini masyarakat Desa Mangsang, dapat menanyakan langsung kepada Kades Mangsang, terkait siapa saja yang berhak menerima. “Dari pembagian tersebut, ternyata banyak warga asli Desa Mangsang yang tidak masuk peserta plasma,” sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah mengungkapkan, setelah mendengar keluhan dari masyarakat Desa Mangsang, maka pihaknya akan meminta komisi I untuk menindaklanjuti.
“Bila perlu cek lapangan. Tapi yang kami soroti itu ada laporan warga, dari 315 hektare tersebut banyak yang bukan warga Mangsang yang mendapatkan plasma itu. Bahkan warga menyebut ada staff camat, anggota kepolisian,” ungkapnya. (tul)

















