PALEMBANG, fornews.co – Konflik antara warga Kelurahan Kemang Agung Palembang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berlanjut, hingga warga mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Jumat (1/12/2023).
Ada sebanyak 27 warga Kelurahan Kemang Agung yang menyampaikan keluh kesah mereka selama beberapa bulan terakhir saat proses pembebasan lahan berjalan. Puluhan warga itu didampingi kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB), Sigit Muhaimin.
Salah satu warga Kemang Agung, Yudis mengklaim, ada sebidang tanah miliknya yang sudah bersertifikat hak milik dan belum menemukan kesepakatan nilai ganti rugi, tiba-tiba terkena pengrusakan dan penimbunan oleh alat berat milik PT KAI.
“Saat saya ingin menghentikan pekerjaan alat berat itu, kami didatangi puluhan orang yang dikenal sebagai preman dan melakukan intimidasi ke kami,” ujar dia.
Tak hanya Yudis, warga lainnya ikut bicara soal dampak lingkungan terkait proses pengerjaan proyek PT KAI yang dikeluhkan warga, seperti ada rumah yang bergetar dan kaca jendela yang pecah akibat lalu lalang alat berat di lokasi.
Kemudian anak sungai yang sehari-harinya digunakan warga untuk mandi dan mencuci, saat ini sudah tercemar akibat tertutupnya muara anak sungai yang tertimbun batu dan tanah pengerasan proyek.
Warga Kemang Agung merasa heran, mengapa PT KAI baru saat ini mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik mereka. Padahal warga yang bermukim di sana bukan baru beberapa tahun terakhir menempati lahan itu, namun sudah beberapa generasi. Bahkan ada warga yang menunjukkan surat tanah mereka sejak tahun 1957.
Warga sendiri sudah mengetahui bahwa sejak dahulu tanah milik PT KAI sekitar hanya 20 meter dari bibir rel, dan warga tidak mempersoalkan ketika dilakukan penggusuran terhadap bangunan pada jarak tersebut.
Namun, belakangan ini PT KAI mengklaim lahan mereka hingga ratusan meter dari as rel kereta berdasarkan Grondkaart (peta Belanda) Tahun 1912. Kondisi itu membuat warga resah, lantaran kerap didatangi oknum aparat kepolisian yang ikut menanyakan alasan kepada warga, mengapa tidak mau digusur atau yang datang untuk menyampaikan Surat Panggilan Permintaan Keterangan ke Polda.
Kuasa Hukum YBHSSB Sigit Muhaimin mengatakan, pada prinsipnya mereka tidak menginginkan adanya benturan antara PT KAI dengan warga, dan ingin agar kasus ini dapat diselesaikan dengan musyarawah.
“Namun tetap didasari rasa keadilan bagi masyarakat. Karena yang diharapkan adalah ganti rugi yang wajar, bukan dengan nilai ganti rugi sepihak yang rendah,” ungkap dia.
Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah menerangkan, pihaknya akan berlaku adil dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
“Pemanggilan Pelapor dan warga hari ini dilakukan untuk mengkonfirmasi data/dokumen yang telah diterima dan mendengarkan informasi secara lebih utuh,” terang dia.
Dalam waktu dekat, tambah Adrian, pihaknya juga akan memanggil BPN Kota Palembang untuk dimintai keterangan sebagai pihak terkait, dan telah berkoordinasi dengan pimpinan Ombudsman RI untuk memanggil Dirut PT KAI untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Kita berharap, semoga permasalahan ini dalam menemukan penyelesaian terbaik,” tandas dia.
Diketahui sebelumnya, pihak PT KAI melaporkan warga dengan sangkaan pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan/atau pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan atau penyerobotan tanah sebagaimana pasal 167 KUHPidana dan atau pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 266 KUHP Pidana, dan atau 385 KUHPidana.
Selanjutnya, giliran pihak warga yang juga melaporkan PT KAI ke Polda Sumsel dengan sangkaan beberapa pasal diantaranya pengrusakan dan penyerobotan. (aha)
















