FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Timnas Indonesia mendapat sanksi dari FIFA berupa pengurangan jumlah penonton saat menjamu Tiongkok lanjutan Grup C Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di SU GBK, Jakarta, Jumat (6/6/2025) mendatang. (fornews.co/PSSI)

    Imbas Perilaku Diskriminatif Suporter, Ini Sejumlah Sanksi FIFA ke Indonesia saat Jamu Tiongkok di SU GBK

    Atlet panjat dinding FPTI Kota Palembang yang mewakili Indonesia, Muhammad Rizky Syahrafli Simatupang, saat tampil di final dengan kondisi cidera bahu pada final Lead putra IFSC World Cup Bali 2025, di Badung, Bali, Minggu (4/5/2025). (fornews.co/tangkap layar)

    IFSC World Cup Bali 2025: Cidera Bahu, Climber Asal Palembang Ini Tetap Tampil di Final Lead

    PSSI ajak publik untuk mendaftarkan diri di Program Garuda Academy. (fornews.co/ist)

    PSSI Ajak Publik Jadi Peserta Program Pendidikan Strategis di Garuda Academy

    Ilustrasi Liga 4 2024/2025. (fornews.co/ist)

    Ini Lawan-lawan Tim Asal Sumsel, PS Palembang dan Bumara FC pada Putaran Nasional Liga 4

    Timnas Indonesia U-17 harus mengakui keunggulan Korea Utara U-17, setelah dibantai dengan skor 0-6 di King Abdullah Sports City Hall Stadium, Jeddah, Senin (14/4/2025) malam. (fornews.co/PSSI)

    Respons Erick Thohir Usai Timnas Dibantai Korea Utara U-17, Jangan Hukum Mereka karena Kalah

    Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.(fornews.co/ist)

    Dibikin Oknum Tak Transparan, Erick Thohir Minta Pelaksanaan Drawing Liga 4 Diulang

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    NASABAH berunjuk rasa di kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Cabang Wates beberapa waktu lalu menutut uangnya dikembalikan utuh. (foto fornews.co/tim fnc)

    Ratusan Nasabah BUKP DIY di Kulon Progo akan Menarik Uang secara Massal

    TNI AL mengamankan 74 koli berisi rokok tanpa cukai seberat 1.416 kg senilai Rp.1.079.595.000 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1.4 Ton di Bandara Internasional Juanda

    BARANG bukti milik teroris dan separatis OPM berupa satu pucuk senjata organik AK-47, senjata rakitan, puluhan butir munisi, busur dan anak panah, serta bendera Bintang Kejora dan alat komunikasi, yang diamankan TNI, pada Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

    18 Anggota OPM Tewas Baku Tembak di Intan Jaya

    TNI melakukan evakuasi terhadap guru dan tenaga kesehatan pasca penyerangan anggota KSB/OPM di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jum'at, 21 Maret 2025, mengakibatkan satu orang tewas, enam orang luka-luka, dan fasilitas pendidikan terbakar. (foto fornews.co/tni)

    Penyerangan KSB, Komnas HAM: Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo Butuh Perlindungan

    ILUSTRASI. Seorang pengendara melaju di tengah hujan es dan kilat yang melanda Jogja pada Rabu (3/3/2021). (foto fornews.co/adam)

    Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Cuaca Ekstrem

    POSTER film komedi "Cocote Tonggo" karya sutradara Bayu Skak, resmi dirilis. Film "Cocote Tonggone" dijadwalkan tayang di bioskop tanggal 15 Mei 2025. (foto fornews.co/skak studios/tobali flim)

    Cocote Tonggo Diputar Serentak di Bioskop

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Terdakwa Eddy Ganefo Tak Akui Beri Cek Kosong, Saksi Korban: Itu Hanya Dalil Dia untuk Menghindar

Jumat, 1 Desember 2023 | 15:05
A A
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eddy Ganefo, masuk pada agenda keterangan saksi-saksi di PN Palembang, Jumat (1/12/2023). (fornews.co/ist)

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eddy Ganefo, masuk pada agenda keterangan saksi-saksi di PN Palembang, Jumat (1/12/2023). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Maria Fransisca M, menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa Eddy Ganefo, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (1/12/2023).

Maria Fransisca M merupakan korban dari koleganya terdakwa Eddy Ganefo, yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura.

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eddy Ganefo dengan agenda keterangan saksi-saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Maria Fransisca, dan Fanny, serta Anitha Purwati, yang merupakan karyawan dari saksi korban.

BacaJuga

Kasasi Mantan Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan Dikabulkan MA, Eddy Ganefo Kalah Telak

Bertahun-tahun Jadi Korban Asap Karhutla, 12 Warga Sumsel Gugat Tiga Perusahaan

PT Palembang Kuatkan Putusan Kasus Eddy Ganefo dengan Hukuman Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Load More

Saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, saksi korban Maria Fransisca mengatakan, kejadian ini berawal saat terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp1,7 miliar.

Namun, sambung dia, seiring perjalanan uang yang dipinjam terdakwa Eddy Ganefo tak kunjung dikembalikan, jadi saksi korban melaporkan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.

“Duit itu dia (Eddy Ganefo) pinjam untuk nyaleg DPR RI, awalnya 1,2 miliar setelah itu dia pinjam lagi 500 juta. Itu awalnya, dia janji satu minggu mau bayar tapi tidak ada. Itu juga setelah saya somasi baru dia nyicil yang 1,2 itu tapi kalo yang 500 itu tidak sama sekali,” ujar saksi korban, Jumat (1/12/2023)

Kemudian, saksi korban  menyangkal keterangan terdakwa Eddy Ganefo dalam persidangan bahwa terdakwa tidak mengakui telah memberikan cek kosong kepada saksi korban.

Saksi korban melanjutkan, bahwa keterangan itu hanya upaya dari terdakwa untuk menghindar dari tanggung jawab.

“Saya sebagai saksi ditanya JPU tentang lebih bayar, padahal tidak ada. Dia juga nggak ngakui kalau dia ngasih saya cek, masalahnya kalau nggak dikasih dia, nggak mungkin cek nya ada di saya. Jadi pengakuan terdakwa itu tidak ada benarnya, kalau memang ada lebih bayar tidak mungkin dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk lapas dengan sukarela. Itu hanya dalil dia untuk menghindar dari tanggungjawab,” ungkap dia.

Saksi korban menegaskan, akan melakukan gugatan balik terhadap terdakwa Eddy Ganefo, agar kerugian yang dia alami dapat dikembalikan baik secara pidana maupun perdata.

Seperti diberikan sebelumnya, bahwa terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

JPU menyampaikan, modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar.

Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

JPU menerangkan, kejadian tersebut bermula pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

Niat korban Maria Fransica M yang ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km 5.

Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Eddy GanefoKasus Dugaan Penipuan dan PenggelapanMaria Fransisca MPN Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan Pemain AS Roma Diklaim Merumput di Bhayangkara FC, Erick Thohir Tegaskan Hal Ini

Next Post

Warga Kemang Agung Palembang Laporkan Sikap Tak Wajar PT KAI ke Ombudsman Sumsel

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi (tengah) sebagai mediator negosiasi antara Hendry Ch Bangun (kiri) dan Zulmansyah Sekedang (kanan), dengan menunjukkan hasil Kesepakatan Jakarta, di Jakarta, Jumat (16/5/2025) malam. (fornews.co/ist)
Nasional

Akhir dari Episode Drama PWI, Lahirkan Kesepakatan Jakarta dan Kongres Persatuan

Minggu, 18 Mei 2025

JAKARTA, fornews.co – Drama panjang dari konflik organisasi wartawan tertua di Tanah Air, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya menemukan episode...

Read more
PLN UID S2JB dan tim gabungan UP3 Muara Bungo, saat menangani terjadinya robohnya Gardu Induk (GI) Sungai Penuh, Kersik Tuo, akibat cuaca ekstrem, Minggu (18/5/2025). (fornews.co/ist)

Gardu Induk Sungai Penuh Roboh, PLN UID S2JB Atur Penyalaan Bergantian dalam 12 Jam

Minggu, 18 Mei 2025
NASABAH berunjuk rasa di kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Cabang Wates beberapa waktu lalu menutut uangnya dikembalikan utuh. (foto fornews.co/tim fnc)

Ratusan Nasabah BUKP DIY di Kulon Progo akan Menarik Uang secara Massal

Sabtu, 17 Mei 2025
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, tampak menikmati racikan kopi dari salah satu peserta yang turut dalam ajang kopi dunia World Coffee Jakarta di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta (17/5/2025). (foto fornews.co/pemrov dki jakarta)

World Coffee Jakarta Ajang Kopi yang Mendunia

Sabtu, 17 Mei 2025
TNI AL mengamankan 74 koli berisi rokok tanpa cukai seberat 1.416 kg senilai Rp.1.079.595.000 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1.4 Ton di Bandara Internasional Juanda

Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In