PALEMBANG, fornews.co – Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Maria Fransisca M, menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa Eddy Ganefo, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (1/12/2023).
Maria Fransisca M merupakan korban dari koleganya terdakwa Eddy Ganefo, yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura.
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eddy Ganefo dengan agenda keterangan saksi-saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Maria Fransisca, dan Fanny, serta Anitha Purwati, yang merupakan karyawan dari saksi korban.
Saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, saksi korban Maria Fransisca mengatakan, kejadian ini berawal saat terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp1,7 miliar.
Namun, sambung dia, seiring perjalanan uang yang dipinjam terdakwa Eddy Ganefo tak kunjung dikembalikan, jadi saksi korban melaporkan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.
“Duit itu dia (Eddy Ganefo) pinjam untuk nyaleg DPR RI, awalnya 1,2 miliar setelah itu dia pinjam lagi 500 juta. Itu awalnya, dia janji satu minggu mau bayar tapi tidak ada. Itu juga setelah saya somasi baru dia nyicil yang 1,2 itu tapi kalo yang 500 itu tidak sama sekali,” ujar saksi korban, Jumat (1/12/2023)
Kemudian, saksi korban menyangkal keterangan terdakwa Eddy Ganefo dalam persidangan bahwa terdakwa tidak mengakui telah memberikan cek kosong kepada saksi korban.
Saksi korban melanjutkan, bahwa keterangan itu hanya upaya dari terdakwa untuk menghindar dari tanggung jawab.
“Saya sebagai saksi ditanya JPU tentang lebih bayar, padahal tidak ada. Dia juga nggak ngakui kalau dia ngasih saya cek, masalahnya kalau nggak dikasih dia, nggak mungkin cek nya ada di saya. Jadi pengakuan terdakwa itu tidak ada benarnya, kalau memang ada lebih bayar tidak mungkin dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk lapas dengan sukarela. Itu hanya dalil dia untuk menghindar dari tanggungjawab,” ungkap dia.
Saksi korban menegaskan, akan melakukan gugatan balik terhadap terdakwa Eddy Ganefo, agar kerugian yang dia alami dapat dikembalikan baik secara pidana maupun perdata.
Seperti diberikan sebelumnya, bahwa terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.
JPU menyampaikan, modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar.
Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
JPU menerangkan, kejadian tersebut bermula pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.
Niat korban Maria Fransica M yang ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km 5.
Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (aha)