PALEMBANG, fornews.co – Masyarakat RT 25 dan 26 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang meminta PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy tidak mengganti tuntutan mereka dengan program lain.
Hal itu diutarakan Dedy Irawan, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB) yang menjadi kuasa hukum warga RT 25 dan 26 Kelurahan Pulokerto, saat rapat bersama Komisi IV DPRD Sumsel dan General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang, di ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023).
“Soal tutup menutup (Perusahaan) itu nanti. Tapi tujuh poin dari tuntutan masyarakat itu berjalan pada tahun 2021. Tuntutan itu bisa dilaksanakan oleh PT RMK, dan bukan diganti program lain,” tegas Dedy.
Sementara, sebelumnya General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang menyampaikan, tanggapan PT RMK Energy atas surat tindak lanjut penyelesaian tuntutan warga yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan hidup dari PT RMK Energy terhadap warga RT 25 dan 26 Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang, yang ditandatangani Direktur PT RMK Energy William Saputra, sesuai notulen 16 September 2021 lalu.
Togar mengatakan, pihak perusahaan sepakat untuk menyiapkan layanan pemeriksaan Kesehatan dengan mendatangkan tenaga Kesehatan dari puskesmas terkait, serta menyiapkan obat-obatan dan vitamin untuk periode tiga bulan sekali dalam setahun. “Sampai hari ini masih kami jalankan,” kata dia.
Pihak Perusahaan sepakat untuk memenuhi uang ganti rugi senilai Rp750.000 untuk periode satu kali dalam setahun untuk warga RT 25 dan 26 yang terdampak debu.
“Ini terealisasi tahun 2021 sesuai notulen. Setelah itu dari tahun 2022 dan selanjutnya kami bersurat bahwa program ini tetap berjalan tapi dengan bentuk berbeda tidak berbentuk uang. Ini berjalan termasuk lahan TPU dan kami menunggu apa nanti yang dibutuhkan masyarakat dan kita bisa berkolaborasi dan saling bersinergi,” ungkap dia.
Pihak Perusahaan sepakat untuk memenuhi kebutuhan sembako warga RT 25 dan 26, meliputi beras 10Kg, gula 2Kg, gandum 2 Kg, minyak 2Kg, untuk periode waktu satu kali dalam setahun. “Ini tetap berjalan di Hari Raya Idul Fitri,” jelas dia.
Pihak Perusahaan sepakat telah memberdayakan masyarakat lokal yang terdampak aktivitas Perusahaan sebagai tenaga kerja perusahaan.
“ini berjalan, namun kuotanya terbatas karena beberapa hal teknis, misalnya kami butuh sopir dan lain sebagainya, namun tidak dibeberapa bagian. Kami upayakan untuk merekrut termasuk bagaimana berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat, agar terlibat langsung dengan kegiatan-kegiatan kami yang ada di luar kegiatan resmi,” terang dia.
Pihak Perusahaan sepakat untuk memberikan bantuan dana secara sukarela untuk Masjid Al Ikhwan yang berkolasi dai RT 25 Selat Punai.
“Ini kami menunggu bagaimana apa yang mesti kami kerjakan dan lakukan, kami menunggu arahan dan masukan dari masyarakat,”
Pihak Perusahaan sepakat utnuk menyediakan masker untuk masyarakat yang terdampak, khususnya anak sekolah SDN 152 Selat Punai Kota Palembang, selama musim debu batubara.
“Kami juga menunggu program ini berjalan tapi dalam bentuk sekarang ini kami buat semacam jeti kecil namun untuk masker dan lain sebagainya ini kami pastikan bisa dijalankan,”
Pihak Perusahaan sepakat untuk meningkatkan kegiatan penyiraman jalan di lokasi PT RMK Energy dan setiap loading conveyor.
“Menurut saya untuk segmen ini mungkin kitab isa inspeksi sama-sama di lapangan, apa yang sudah kami lakukan baik itu penambahan teknis infrastruktur, penambahan pompa, bagaimana kami memodifikasi teknologi, supaya bisa mengatasi dampak-dampak pada musim angin,” kata dia.
Terakhir, imbuh Togar, terkait dengan perubahan pertek, besok atau hari Jumat nanti pihaknya akan berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Sumsel terkait pertek ini.
“Agar mengikuti undang-undang yang terbaru. Karena dalam pertek ini mungkin ada beberapal supaya hal teknis bisa kami penuhi,” tandas dia. (aha)
















