FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Warga Pulokerto Minta PT RMK Energy Jangan Ganti Tuntutan Mereka dengan Program Lain

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:25
General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang, saat berbicara pada rapat bersama dengan Komisi IV DPRD Sumsel dan perwakilan warga Kelurahan Pulokerto bersama kuasa hukum di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023). (fornews.co/sidratul muntaha)

General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang, saat berbicara pada rapat bersama dengan Komisi IV DPRD Sumsel dan perwakilan warga Kelurahan Pulokerto bersama kuasa hukum di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023). (fornews.co/sidratul muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Masyarakat RT 25 dan 26 Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang meminta PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy tidak mengganti tuntutan mereka dengan program lain.

Hal itu diutarakan Dedy Irawan, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB) yang menjadi kuasa hukum warga RT 25 dan 26 Kelurahan Pulokerto, saat rapat bersama Komisi IV DPRD Sumsel dan General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang, di ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023).

“Soal tutup menutup (Perusahaan) itu nanti. Tapi tujuh poin dari tuntutan masyarakat itu berjalan pada tahun 2021. Tuntutan itu bisa dilaksanakan oleh PT RMK, dan bukan diganti program lain,” tegas Dedy.

BacaJuga

Nah Lho, Beredar Nama Peserta Calon KPID Sumsel 2026 yang Lolos, Pimpinan DPRD: Keputusan Ini Belum Final!

Pesan Ketua DPRD Andie Dinialdie dan Capaian yang Diungkap Gubernur Herman Deru pada HUT ke – 80 Sumsel

Tanggapi Anggaran Bermasalah Pimpinan DPRD Sumsel Dihadapan Massa Aksi, Yansuri: Intinya Pasti Dibatalkan!

Load More

Sementara, sebelumnya General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang menyampaikan, tanggapan PT RMK Energy atas surat tindak lanjut penyelesaian tuntutan warga yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan hidup dari PT RMK Energy terhadap warga RT 25 dan 26 Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang, yang ditandatangani Direktur PT RMK Energy William Saputra, sesuai notulen 16 September 2021 lalu.

Togar mengatakan, pihak perusahaan sepakat untuk menyiapkan layanan pemeriksaan Kesehatan dengan mendatangkan tenaga Kesehatan dari puskesmas terkait, serta menyiapkan obat-obatan dan vitamin untuk periode tiga bulan sekali dalam setahun. “Sampai hari ini masih kami jalankan,” kata dia.

Pihak Perusahaan sepakat untuk memenuhi uang ganti rugi senilai Rp750.000 untuk periode satu kali dalam setahun untuk warga RT 25 dan 26 yang terdampak debu.

“Ini terealisasi tahun 2021 sesuai notulen. Setelah itu dari tahun 2022 dan selanjutnya kami bersurat bahwa program ini tetap berjalan tapi dengan bentuk berbeda tidak berbentuk uang. Ini berjalan termasuk lahan TPU dan kami menunggu apa nanti yang dibutuhkan masyarakat dan kita bisa berkolaborasi dan saling bersinergi,” ungkap dia.

Pihak Perusahaan sepakat untuk memenuhi kebutuhan sembako warga RT 25 dan 26, meliputi beras 10Kg, gula 2Kg, gandum 2 Kg, minyak 2Kg, untuk periode waktu satu kali dalam setahun. “Ini tetap berjalan di Hari Raya Idul Fitri,” jelas dia.

Pihak Perusahaan sepakat telah memberdayakan masyarakat lokal yang terdampak aktivitas Perusahaan sebagai tenaga kerja perusahaan.

“ini berjalan, namun kuotanya terbatas karena beberapa hal teknis, misalnya kami butuh sopir dan lain sebagainya, namun tidak dibeberapa bagian. Kami upayakan untuk merekrut termasuk bagaimana berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat, agar terlibat langsung dengan kegiatan-kegiatan kami yang ada di luar kegiatan resmi,” terang dia.

Pihak Perusahaan sepakat untuk memberikan bantuan dana secara sukarela untuk Masjid Al Ikhwan yang berkolasi dai RT 25 Selat Punai.

“Ini kami menunggu bagaimana apa yang mesti kami kerjakan dan lakukan, kami menunggu arahan dan masukan dari masyarakat,”

Pihak Perusahaan sepakat utnuk menyediakan masker untuk masyarakat yang terdampak, khususnya anak sekolah SDN 152 Selat Punai Kota Palembang, selama musim debu batubara.

“Kami juga menunggu program ini berjalan tapi dalam bentuk sekarang ini kami buat semacam jeti kecil namun untuk masker dan lain sebagainya ini kami pastikan bisa dijalankan,”

Pihak Perusahaan sepakat untuk meningkatkan kegiatan penyiraman jalan di lokasi PT RMK Energy dan setiap loading conveyor.

“Menurut saya untuk segmen ini mungkin kitab isa inspeksi sama-sama di lapangan, apa yang sudah kami lakukan baik itu penambahan teknis infrastruktur, penambahan pompa, bagaimana kami memodifikasi teknologi, supaya bisa mengatasi dampak-dampak pada musim angin,” kata dia.

Terakhir, imbuh Togar, terkait dengan perubahan pertek, besok atau hari Jumat nanti pihaknya akan berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Sumsel terkait pertek ini.

“Agar mengikuti undang-undang yang terbaru. Karena dalam pertek ini mungkin ada beberapal supaya hal teknis bisa kami penuhi,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: debuDLHP SumselDPRD SumselKomisi IV DPRD SumselPencemaran LingkunganPT RMK Energy
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konflik PT RMK Energy vs Warga Pulokerto, Andie Dinialdie: Perusahaan Ini Kurang Ajar!

Next Post

Peringkat Proper Merah 2023, DLHP Sumsel Sebut PT RMK Energy Memang Tak Penuhi Standar Mutu

Suasana tersangka Abi Nurwardani saat memberi kesaksian pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Muara Enim di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (29/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)
Metropolis

Fakta Sidang Kasus Suap Muara Enim, Abi Nurwardani Ungkap Beri Rp120 Juta untuk Umroh Kepala Disdikbud Rusdi

Selasa, 29 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara...

Read more
KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

Selasa, 29 September 2026
Suasana Diskusi Publik Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan, Bersama Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk Ruang Usaha dan Ruang Publik yang Aman, Tertib dan Berkelanjutan di Auditorium PLN Icon Plus, Palembang, Senin (28/9/2026). (fornews.co/ist)

Bicara Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN UID S2JB Sebut Tak Lagi Sekadar Menyangkut Tata Ruang

Senin, 28 September 2026
Lima saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28/9/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Senin, 28 September 2026
KAPL menyorot dan mempertanyakan dasar hukum kesepakatan antara Pemkab Muba, DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat. (fornews.co/ist)

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In