PALEMBANG, fornews.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Sumsel menyebut, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara standar mutu tidak dipenuhi PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy.
Hal tersebut diutarakan Kabag Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan DLHP Sumsel, Yukas Pramilus, usai rapat bersama PT RMK Energy, Komisi IV DPRD Sumsel dan perwakilan masyarakat RT 25 dan 26 RW Kelurahan Pulokerto bersama kuasa hukum mereka, di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023).
Yukas menyatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan mekanismenya itu PT RMK Energy bisa dipaksa untuk melakukan pembenahan terkait dengan regulasi yang menyatakan mereka harus penuhi sesuai dengan ketentuan dan aturan tersebut.
“Tahun 2023 ini hasil kinerja Perusahaan PT RMK ini mendapat peringkat merah. Mereka baru sekali ikut penilaian proper tahun 2022, namun pada tahun 2023 mereka punya kesempatan untuk mengikuti penilaian kinerja perusahaan ini, tapi mereka harus memenuhi kriteria-kriteria yang membuat mereka menjadi tidak patuh,” ujar dia.
Yukas mengungkapkan, PT RMK Energy ini tidak patuh terhadap undang-undang, artinya pada peraturan perundang-undangan khusus bidang lingkungan hidup itu, mereka harus taat terhadap pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, limbah B3 dan termasuk perizinan-perizinan lingkungannya.
“Pemprov Sumsel sudah memberi peringatan kepada PT RMK dan sering hadir dan ada yang sudah ditindaklanjuti mereka. Namun memang khusus untuk persoalan debu ini agak spesifik,” ungkap dia.
Terkait kegiatan operasional PT RMK Energy di kawasan Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, jelas Yukas, memang dampak pentingnya menghasilkan debu.
“Makanya ini harus kita tindaklanjuti dengan beberapa pendekatan teknologi untuk bisa meminimalisir dari dampak-dampak lingkungan itu,” jelas dia.
Inti sebenarnya, terang Yukas, baik yang dari hasil pengawasan DLHP Sumsel, memang ada beberapa yang ditindaklanjuti PT RMK Energu. Hanya saja, terkait dengan yang sekarang terjadi ini kalau dilihat dari hasil kajian itu dampak pentingnya ini.
“Jadi dampak penting dari usaha kegiatan ini memang debu, yang bisa berimplikasi ke masyarakat, sungai atau ke lingkungan lainnya. Nah sekarang kita inginnya PT RMK Energy ini dalam melakukan operasionalnya betul-betul memenuhi ketentuan teknis yang bisa meminimalisir dampak debu tersebut,” terang dia.
Sehingga, tambah Yukas, dampak ke masyarakat itu memenuhi standar baku mutu atau sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, itu yang diharapkan. Disamping, mereka juga memang harus punya niatan baik untuk men-develop masyarakat terkait dengan pendekatan pengelolaan lingkungan secara sosial ekonomi ke masyarakatan.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ir Holda menuturkan, setelah mendengar semua aspirasi dari masyarakat dan kawan-kawan Komisi IV, mungkin karena ini tuntutan masyarakat yang salah satunya untuk ditutup.
Namun, sambung dia, tetap perlu dicermati yang menjadi tuntutan masyarakat dan sekarang kita masih membentuk tim penyelesaian. Karena Komisi IV sendiri posisinya memediasi dan memfasilitasi agar semua tuntutan dari masyarakat tersebut bisa terpenuhi.
“Kalau terkait penutupan dari, DPRD Sumsel juga memberi kesempatan juga kepada pihak PT RMK untuk melaporkan hasil rapat ini. Kan bukan direktur yang hadir hanya general manajer yang memang diberikan hak kuasa, tetapi kita secara etislah kepada mereka beberapa hari nanti diundang lagi untuk memberikan keputusan-keputusan dari tujuh tuntutan dari masyarakat tersebut,” tandas dia. (aha)
















