FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto saat melakukan seleksi Timnas U-20 di Lapangan Garudayaksa Football Academy, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. (fornews.co/ist)

    Seleksi Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto Incar Pemain yang Mampu Bermain secara Gameplay

    Marselino Ferdinan tak bisa tampil bersama Timnas Indonesia U-22 pada SEA Games 2025, lantaran dibekap cedera hamstring. (fornews.co/ist)

    Cedera Hamstring Bikin Marselino Gagal Tampil di SEA Games 2025, Indra Sjafri Siapkan Dua Nama Ini

    Menpora Erick Thohir, saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (fornews.co/tangkap layar)

    Tiga Arahan Presiden Soal Peningkatan Kesejahteraan Atlet dan Ekosistem Pembinaan Olahraga Nasional

    Sekretaris Umum KONI OKI, Iskandar Fuad mengalungkan medali emas kepada salah satu atlet Gulat putri, di venue Gulat Porprov XV Sumsel 2025, Senin (20/10/2025). (fornews.co/ist)

    Tiga Emas dari Cabor Gulat, Jaga Peluang Kontingen OKI Masuk 5 Besar Porprov XV Sumsel 2025

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Cuaca Labil, Warga DIY Diminta Antisipasi Hujan Disertai Angin Kencang

    PENYERAHAN tersangka AAG dan APP dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penanganan perkara resmi beralih dari penyidik OJK ke jaksa penuntut umum untuk tahap persidangan. (foto fornews.co/ojk)

    OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel, Kasus Investree Masuk Tahap Penuntutan

    BUPATI Pati Sudewo dicecar awak media saat keluar dari kantor KPK di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. (foto fornews.co/sindonews tv)

    Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, KPK Sita Rp2,6 Miliar

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ia memaparkan capaian sektor pariwisata Indonesia sepanjang 2025 dan rencana kerja Kementerian Pariwisata 2026. (foto fornews.co/menpar)

    Kunjungan Wisman Sepanjang 2025 Diproyeksi Tembus 15,3 Juta

    RIBUAN orang mengikuti labuhan Merapi pada Ahad pagi, 18 Januari 2026 (29 Rejeb Dal 1959) dan menandai 38 tahun masa jumenengan Sri Sultan. (foto fornews.co)

    Prosesi Labuhan Tingalan Jumenengan Dalem Sri Sultan Digelar di Empat Lokasi

    WISATAWAN mancanegara terlihat di kompleks Taman Sari milik Karaton Jogja. Mereka menyerbu Jogja hingga akhir liburan 2025 menghabiskan waktu di Kota Budaya untuk mengetahui jejak sejarah dinasti Mataram. (foto fornews.co/adam)

    Wisata Indonesia Kini Soal Pengalaman, Bukan hanya Destinasi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Peringkat Proper Merah 2023, DLHP Sumsel Sebut PT RMK Energy Memang Tak Penuhi Standar Mutu

Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:15
A A
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan DLHP Sumsel, Yukas Pramilus dan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, saat menjawab pertanyaan awak media usai rapat bersama di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023). (fornews.co/sidratul muntaha)

Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan DLHP Sumsel, Yukas Pramilus dan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, saat menjawab pertanyaan awak media usai rapat bersama di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023). (fornews.co/sidratul muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Sumsel menyebut, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara standar mutu tidak dipenuhi PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy.

Hal tersebut diutarakan Kabag Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan DLHP Sumsel, Yukas Pramilus, usai rapat bersama PT RMK Energy, Komisi IV DPRD Sumsel dan perwakilan masyarakat RT 25 dan 26 RW Kelurahan Pulokerto bersama kuasa hukum mereka, di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Selasa (15/8/2023).

Yukas menyatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan mekanismenya itu PT RMK Energy bisa dipaksa untuk melakukan pembenahan terkait dengan regulasi yang menyatakan mereka harus penuhi sesuai dengan ketentuan dan aturan tersebut.

BacaJuga

Aksi Mahasiswa di Palembang Bak Lautan Manusia, Ajukan Lima Tuntutan dengan Tetap Kondusif

Suara Ribuan Ojek Online Palembang di Gedung DPRD Sumsel, Minta Empat Tuntutan Krusial

Gubernur Herman Deru Klaim Dua Dekade Terakhir Provinsi Sumsel Tunjukkan Kinerja Positif

Load More

“Tahun 2023 ini hasil kinerja Perusahaan PT RMK ini mendapat peringkat merah. Mereka baru sekali ikut penilaian proper tahun 2022, namun pada tahun 2023 mereka punya kesempatan untuk mengikuti penilaian kinerja perusahaan ini, tapi mereka harus memenuhi kriteria-kriteria yang membuat mereka menjadi tidak patuh,” ujar dia.

Yukas mengungkapkan, PT RMK Energy ini tidak patuh terhadap undang-undang, artinya pada peraturan perundang-undangan khusus bidang lingkungan hidup itu, mereka harus taat terhadap pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, limbah B3 dan termasuk perizinan-perizinan lingkungannya.

“Pemprov Sumsel sudah memberi peringatan kepada PT RMK dan sering hadir dan ada yang sudah ditindaklanjuti mereka. Namun memang khusus untuk persoalan debu ini agak spesifik,” ungkap dia.

Terkait kegiatan operasional PT RMK Energy di kawasan Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, jelas Yukas, memang dampak pentingnya menghasilkan debu.

“Makanya ini harus kita tindaklanjuti dengan beberapa pendekatan teknologi untuk bisa meminimalisir dari dampak-dampak lingkungan itu,” jelas dia.

Inti sebenarnya, terang Yukas, baik yang dari hasil pengawasan DLHP Sumsel, memang ada beberapa yang ditindaklanjuti PT RMK Energu. Hanya saja, terkait dengan yang sekarang terjadi ini kalau dilihat dari hasil kajian itu dampak pentingnya ini.

“Jadi dampak penting dari usaha kegiatan ini memang debu, yang bisa berimplikasi ke masyarakat, sungai atau ke lingkungan lainnya. Nah sekarang kita inginnya PT RMK Energy ini dalam melakukan operasionalnya betul-betul memenuhi ketentuan teknis yang bisa meminimalisir dampak debu tersebut,” terang dia.

Sehingga, tambah Yukas, dampak ke masyarakat itu memenuhi standar baku mutu atau sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, itu yang diharapkan. Disamping, mereka juga memang harus punya niatan baik untuk men-develop masyarakat terkait dengan pendekatan pengelolaan lingkungan secara sosial ekonomi ke masyarakatan.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ir Holda menuturkan, setelah mendengar semua aspirasi dari masyarakat dan kawan-kawan Komisi IV, mungkin karena ini tuntutan masyarakat yang salah satunya untuk ditutup.

Namun, sambung dia, tetap perlu dicermati yang menjadi tuntutan masyarakat dan sekarang kita masih membentuk tim penyelesaian. Karena Komisi IV sendiri posisinya memediasi dan memfasilitasi agar semua tuntutan dari masyarakat tersebut bisa terpenuhi.

“Kalau terkait penutupan dari, DPRD Sumsel juga memberi kesempatan juga kepada pihak PT RMK untuk melaporkan hasil rapat ini. Kan bukan direktur yang hadir hanya general manajer yang memang diberikan hak kuasa, tetapi kita secara etislah kepada mereka beberapa hari nanti diundang lagi untuk memberikan keputusan-keputusan dari tujuh tuntutan dari masyarakat tersebut,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: debuDPRD SumselKomisi IV DPRD SumselPencemaran LingkunganPeringkat Proper MerahPT RMK Energy
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Pulokerto Minta PT RMK Energy Jangan Ganti Tuntutan Mereka dengan Program Lain

Next Post

Gubernur Herman Deru Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Api di TPA Sukawinatan

ILUSTRASI. (grafis fornews.co)
Peristiwa

Cuaca Labil, Warga DIY Diminta Antisipasi Hujan Disertai Angin Kencang

Sabtu, 24 Januari 2026

JOGJA, fornews.co -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan yang disertai angin kencang masih bisa terjadi pada...

Read more
DKI Jakarta mencatat 143 RT terendam banjir pada Jum'at siang (23/1/2026). Banjir Jakarta ini merupakan dampak hujan deras sejak Kamis (22/1/2026). (foto fornews.co/sindonews/aldhi chandra setiawan)

Hujan Deras Rendam Jakarta, 90 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang

Sabtu, 24 Januari 2026
MENTERI Luar Negeri Sugiono di sela kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, menyampaikan Pemerintah Indonesia resmi bergabung dalam Board of Peace (BoP), Jum'at, 23 Januari 2026. (foto fornews.co/setpres/jr)

Indonesia Gabung Board of Peace, Perkuat Peran dalam Perdamaian Gaza

Sabtu, 24 Januari 2026
MENKOMDIGI Meutya Hafid (kanan) dalam sesi diskusi “Is ASEAN Moving Fast Enough?” pada World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). (foto fornews.co/komdigi)

Menkomdigi Singgung AI dan Ekonomi Digital, sementara Persoalan Pemerataan Akses Sering Tertinggal

Jumat, 23 Januari 2026
PENYERAHAN tersangka AAG dan APP dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penanganan perkara resmi beralih dari penyidik OJK ke jaksa penuntut umum untuk tahap persidangan. (foto fornews.co/ojk)

OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel, Kasus Investree Masuk Tahap Penuntutan

Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In