
KAYUAGUNG-Bupati OKI H Iskandar SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberantasan praktik pungutan liar. Dalam waktu dekat ini, SE itu akan dilayangkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab OKI.
Bupati OKI H Iskandar SE didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno mengatakan pihaknya segera melayangkan SE Bupati OKI ke SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI guna meminimalisir terjadinya praktik pungli. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat memberantas praktik pungli dengan membentuk tim sapu bersih terhadap para pelaku pungli.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pusat yang serius memberantas praktik pungli. Kongkritnya kami akan layangkan SE bupati ke SKPD terutama yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat,” kata H Iskandar, Minggu (23/10).
Terkait sanksi yang diberikan bagi PNS yang didapati melakukan pungli, kata H Iskandar, pihaknya akan tegas menginggat hal ini merupakan program presiden.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI H Husin, SPd, MM mengatakan pihaknua bakal lebih intens mengawasi aparaturnya untuk tidak coba-coba menerapkan praktik-praktik pungli.
“Penting untuk menjadi perhatian terhadap pimpinan unit maupun staf untuk selalu memonitor dan melakukan pengawasan melekat terhadap kemungkinan terjadi pungli maupun suap di dalam melakukan pelayanan, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja,” kata Husin.
Husin juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan pungli. “Masyarakat jangan memberi peluang kepada aparat. Jika ada petugas yang pungli laporkan saja,”tegasnya.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN RB) mengeluarkan portal pengaduan kepada masyarakat. Jika mendapati pungli, masyarakat bisa melaporkan ke lapor.go.id, atau mengirim pesan ke 1708 dan Twitter @LAPOR1708.
Terkait maraknya dugaan praktik pungli pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Kepala Dinas Dukcapil OKI, Cholid Hamdan meminta kepada masyarakat jangan segan untuk melapor jika terjadi praktik tersebut.
“Kami komitmen, ada petugas yang nakal akan di sanksi berat, masyarakat jangan ragu dan laporkan ke kami,” tegas Cholid.
Begitupun soal lambannya pembuatan e-KTP, Cholid mengatakan hal itu terkendala oleh ramainya trafik di server pusat.
“Semua daerah sedang mempercepat perekaman e-KTP karena tenggat waktu semakin dekat. Karena padat, jaringan di pusat menjadi lamban,” kata Cholid.(fian)

















