PALEMBANG, fornews.co – Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (27/10/2026), ternyata menjadi sorotan dan perhatian publik.
Bukan tanpa sebab, karena banyak publik mengira sebanyak 15 anggota DPRD Kota Palembang yang sempat diperiksa penyidik Kejari Palembang bakal terseret pada pengusutan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3,07 miliar ini.
Namun ternyata, pada pers rilis, Selasa (27/10/2026), Kejari Palembang hanya menetapkan Kepala Bidang (Kabid) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Palembang, inisial IS dan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri, inisial D.
“Untuk diproses ini adalah dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dishub Kota Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp3,07 miliar,” ujar Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr M Ali Rizza SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH, serta Kasubsi Penyidikan Rio, kepada awak media di Kantor Kejari Palembang, Selasa (27/10/2026).
Nah saat disentil awak media, bagaimana status para anggota DPRD Palembang yang sempat dimintai keterangan, Ali Rizza mengatakan, bahwa untuk sementara ini para anggota dewan itu tidak terlibat.
”Hanya dua tersangka yang ditetapkan untuk saat ini. Dimana, penetapan dan penahanan kedua tersangka ini sudah disertai dengan dua alat bukti yang lengkap,” kata dia.
Untuk anggota DPRD Palembang, ungkap Ali Rizza, memang awalnya pihak menduga ada keterlibatannya. Namun, dari pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan, ternyata dugaan korupsi ini tidak mengarah kepada para anggota dewan tersebut.
”Setelah kita periksa pihak dewan Kota Palembang, BPKAD, Inspektorat, termasuk pihak Pemkot Palembang, tidak mengarah kepada para dewan tersebut,” ungkap dia.
Lebih jauh Rizza menjelaskan, bahwa awalnya ada dugaan korupsi ini bermula dari Pojok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Palembang. Karena, ada anggota dewan yang sempat mengajukan Pokir terkait lampu jalan ini. Namun, Pokir dewan itu tidak disetujui dan dibatalkan.
“Memang anggota dewan pernah mengusulkan kegiatan lampu jalan tersebut kepada Bappeda melalui aplikasi SIPD. Namun usulan anggota dewan tersebut ditolak oleh bagian verifikasi tim anggaran pemerintah daerah, karena ternyata lampu jalan akan dipenuhi melalui pengadaan Pemerintah Kota Palembang,” jelas dia.
“Pendanaan untuk pemeliharaan lampu jalan ini murni menggunakan APBD-P Kota Palembang, dan bukan berdasarkan Pokir dari oknum DPRD Kota Palembang,” tandas dia. (aha)

















