PALEMBANG, fornews.co – Sudah 13 hari atau masuk dua pekan, namun perkembangan dari kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap dua jurnalis oleh sekelompok orang berbaju hitam di depan Mapolda Sumsel, pada Selasa (13/10/2026) lalu, seolah jalan ditempat.
Koalisi Pers Sumsel menilai bahwa Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana lamban menangani kasus yang sebenarnya masuk pidana murni ini.
Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah menyatakan, usai ada penangkapan tiga terduga pelaku pengeroyokan mahasiswa dan dua jurnalis, tidak ada lagi perkembangan dari kasus ini.
“Dari kondisi ini sudah cukup membuktikan jika Polda Sumsel tak mampu mengusut tuntas perkara ini. Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka. Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” ujar dia, Senin (26/10/2026).
Ardhy menegaskan, terhadap ketidakmampuan Kapolda Sumsel menangani kasus ini, maka Koalisi Pers Sumsel dengan tegas menuntut pencopotan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana, karena dinilai tak mampu mengerahkan bawahan untuk menyelesaikan perkara pengeroyokan mahasiswa dan dua jurnalis di Palembang.
“Koalisi Pers Sumsel telah mengirimkan surat resmi atau menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi penting seperti Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) RI, Kompolnas hingga ketua DPRD Sumsel,” tegas dia.
“Surat pengaduan itu dilayangkan agar kasus pengeroyokan para jurnalis Sumsel mendapat atensi serius dari instansi terkait,” imbuh Ardhy yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel itu.
Sementara, Kuasa Hukum korban, Ipan Widodo meminta kepada penyidik Polda Sumsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini,” ungkap dia.
Widodo meneruskan, bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan yang melakukan pemukulan.
Begitu juga terhadap pihak-pihak yang diduga memberi perintah atau menggerakkan massa hingga berujung pada tindak kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan terhadap korban.
“Mereka juga wajib diungkap serta diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegas dia.
Untuk diketahui, bahwa Rachmat Kurniawan (jurnalis Tribun Sumsel – Sriwijaya Post) dan Mulyadi (jurnalis PalTV) mengalami pengeroyokan oleh massa berbaju hitam di depan Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026) lalu.
Keduanya dikeroyok saat sedang meliput aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan pada sore itu. Sayangnya, baru tiga orang ditahan karena terlibat dalam kasus tersebut.
Kabar terakhir, Kapolda Sumsel menyebut, pihaknya masih menyelidiki dan ada beberapa pihak yang diamankan dalam kasus itu, yang berpotensi bertambah setelah polisi mengamankan tiga orang.
Namun hingga hari ini, belum ada lagi penambahan jumlah tersangka yang terlibat.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana menyebut, bahwa Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sudah kita periksa,” kata Kapolda. (aha)

















