FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 28 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kasus Suap Pengondisian WTP Muara Enim, JPU KPK Siap Panggil Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:35
Terdakwa Titin Rita Lestari saat tiba di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026), pada sidang pertama pembacaan dakwaan kasus dugaan suap pengondisian WTP Kabupaten Muara Enim. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Terdakwa Titin Rita Lestari saat tiba di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026), pada sidang pertama pembacaan dakwaan kasus dugaan suap pengondisian WTP Kabupaten Muara Enim. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, terkait sidang kasus dugaan suap pengondisian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Muara Enim.

Pernyataan tersebut diutarakan tim JPU KPK, Rikhi B Maghaz SH MH, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026).

JPU Rikhi menyatakan, bahwa tim JPU KPK akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi dan Plh Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Wenny Lia

BacaJuga

Dakwaan Kasus Suap Pengadaan Smart Board dan Chromebook Muara Enim, Edison dan Rusli Terima Miliaran Rupiah

Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Load More

”Nama-nama yang disebut dalam dakwaan sudah masuk daftar saksi yang kemungkinan besar akan kami hadirkan di persidangan nantinya,” ujar dia, kepada awak media, usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (28/10/2026).

Rikhi melanjutkan, bahwa sejumlah nama memiliki keterkaitan dengan dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada proses perlawanan yang diajukan terdakwa Titin atas dakwaan JPU.

“Kami berharap para saksi yang akan dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata dia.

Nama Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi dan Plh Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Wenny Lia ini memang muncul dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK.

Terdakwa pada perkara ini yakni, pemeriksa muda BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari; dan tenaga ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat masih anggota DPR RI, Augusz Dewanggara alias Angga.

Terdakwa Titin juga sekaligus Pengendali Teknis Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di sejumlah instansi Pemkab Muara Enim, termasuk Disdikbud Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.

Saat hadir dimuka sidang, terdakwa Titin Rita Lestari dan terdakwa Augusz Dewanggara didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Corry Oktarina SH MH, serta dua hakim anggota, tim JPU KPK, Rikhi B Maghaz SH MH menyampaikan, bahwa terdakwa Titin dan terdakwa Angga diduga menerima Rp500 juta.

Uang itu disebut untuk mengurangi temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel terkait proyek pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.

Terdakwa Titin dan terdakwa Angga, kata JPU, diduga menerima uang bersama-sama Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Direktur PT MSA Fika Nur Alawi, Staf Marketing PT MSA Cory Erin Hardi, serta Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani.

Awalnya Edison disebut meminta agar LKPD Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 kembali memperoleh opini WTP seperti tahun sebelumnya. Permintaan itu disampaikan saat Edison menemui Wenny Lia dan Titin di Kantor BPK Perwakilan Sumsel.

Dalam dakwaan itu, Wenny Lia tidak menyanggupi permintaan tersebut, karena terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui review BPK RI.

Kemudian, Edison memberi perintah kepada sejumlah pihak untuk pergi ke Jakarta, dengan tujuan mencari jalan mengurus temuan BPK tersebut.

Akhirnya, para pihak itu menghubungi Angga, karena dianggap memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, serta dinilai dapat membantu mengurangi nilai temuan BPK itu.

Lalu, pada 2 Juni 2026, Angga meminta Titin mengurangi temuan pengadaan Smart Board, LKS dan seragam di Disdikbud Muara Enim. Hasilnya, nilai temuan BPK untuk pengadaan Smart Board pun turun menjadi Rp2,3 miliar.

Dua hari setelah itu, Abi Nurwardani memberitahu Cory Erin Hardi agar menyiapkan Rp500 juta untuk diberikan kepada pihak BPK terkait pengurangan temuan BPK itu.

“Uang Rp500 juta dari Cory sendiri diketahui berasal dari PT MSA Rp120 juta, serta sisanya Rp380 juta dari uang pribadi Fika Nur Alawi,” ungkap JPU.

“Uang ratusan juta dimasukkan dalam kardus air mineral itu diserahkan Cory kepada Abi di salah satu hotel di Jakarta,” imbuh JPU lagi.

JPU melanjutkan, bahwa dari jumlah tersebut, Rp200 juta diserahkan Abi kepada Angga dan Mulyono di salah satu hotel di Kabupaten Bogor, sisa Rp300 juta lagi masih ditangan Abi. Saat menerima uang dari Abi, terdakwa Angga menyebut, bahwa urusan bagian Titin menjadi tanggungjawabnya.

Terdakwa Titin Rita Lestari dan terdakwa Augusz Dewanggara dijerat melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 606 ayat 2 KUHP.

Sementara, terdakwa Titin Rita Lestari melalui kuasa hukumnya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU KPK. Sedangkan terdakwa Augusz Dewanggara tidak melakukan upaya perlawanan. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Anggota BPK RIBobby Adhityo RizaldiEdisonKabupaten Muara Enimpengadaan Smart Board dan Chromebooksuap pengondisian WTPTitin Rita Lestari
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dakwaan Kasus Suap Pengadaan Smart Board dan Chromebook Muara Enim, Edison dan Rusli Terima Miliaran Rupiah

Terdakwa Titin Rita Lestari saat tiba di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026), pada sidang pertama pembacaan dakwaan kasus dugaan suap pengondisian WTP Kabupaten Muara Enim. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Kasus Suap Pengondisian WTP Muara Enim, JPU KPK Siap Panggil Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi

Rabu, 28 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, terkait...

Read more
Terdakwa Edison dan terdakwa Adi Triayadi Agustian; pada sidang kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Dakwaan Kasus Suap Pengadaan Smart Board dan Chromebook Muara Enim, Edison dan Rusli Terima Miliaran Rupiah

Rabu, 28 Oktober 2026
Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr M Ali Rizza didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, serta Kasubsi Penyidikan Rio, saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Palembang, Selasa (27/10/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Alasan Kejari Palembang Tak Ada Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

Selasa, 27 Oktober 2026
Dua tersangka inisial IS dan D yang ditetapkan Kejari Palembang dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Palembang, Selasa (27/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Ada PPK dan Penyedia

Selasa, 27 Oktober 2026
Massa aksi dari Koalisi Pers Sumsel saat ditemui Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, usai peristiwa pengeroyokan dua jurnalis di depan Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Koalisi Pers Sumsel Sebut Irjen Pol Rony Samtana Lamban Tangani Kasus Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In