PALEMBANG, fornews.co – Merespons perkembangan situasi terkini mengenai penanganan virus corona (CoVid-19), Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) merasa perlu mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait.
Ketua Pengurus Pusat PDEI dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan, distribusi masker harus segera diambil alih oleh Pemerintah dan disediakan gratis oleh Pemerintah di tempat dan fasilitas publik. Selain itu di berbagai tempat dan fasilitas publik harus ada penyediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.
“Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan. Semua stakeholder bangsa harus terlibat (dalam penanganan) karena CoVid-19 bukan tanggung jawab sektor kesehatan saja,” ujarnya dalam rilis, Rabu (04/03).
Sementara itu Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dr Mahesa Paranadipa menegaskan terkait perlindungan privasi dan kerahasiaan data pasien suspect maupun positif CoVid-19 ada beberapa kaidah yang diatur sebagai berikut:
– Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
– Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah meliputi:
- Jenis kelamin pasien
- Umur pasien
- Jumlah pasien yang dirawat
- Jumlah pasien sembuh
- Jumlah pasien meninggal
Dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai sanksi hukum bagi mereka yang melanggarnya. Berikut sanksi hukum yang mengancam mereka yang menyebarluaskan identitas pasien:
– Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
– Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan.
– Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.
Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Sedangkan untuk penimbunan masker, pelaku bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyatakan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (ije/rel)

















