JAKARTA, fornews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penindakan terhadap 398 kegiatan tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Penindakan kampanye Pilkada Serentak 2020 itu terjadi pada rentang waktu 5 – 14 November 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afiffuddin mengatakan, dengan adanya penambahan penindakan selama periode 10 hari kelima kampanye ini, secara akumulasi Bawaslu sudah menertibkan 1.448 kegiatan kampanye.
“Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye yang melanggar prokes,” ujar Afif saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/11).
Afif menerangkan, 398 tindakan penertiban tersebut terdiri dari 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. Sehingga total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye.
“Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan atau pertemuan terbatas,” tuturnya.
Menurut Afif, sejak awal tahapan kampanye sebenarnya Bawaslu mendorong pasangan calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka, terlebih menyebabkan kerumunan orang.
“Untuk itu, Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal,” katanya.
Sebagai informasi, tindakan pembubaran itu dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (ads/ije)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

















