SEKAYU, fornews.co – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (26/02).
Ketua PN Sekayu, Imam Santoso mengatakan, pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan PN Sekayu, sebenarnya telah dimulai sejak 2018, namun baru secara interen. Pencanangan itu sendiri dengan ditandatanganinya pakta integritas oleh seluruh aparatur PN Sekayu.
“Baru saat ini (kami) mendeklarasikan diri kepada khalayak sebagai wujud kesungguhan institusi PN Sekayu dalam memantapkan jati diri dan identitas sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi, disertai dengan upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” ungkap Imam.
Menurut Imam, penerapan Zona Integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung sesuai dengan Visi dan Misi dari Mahkamah Agung RI.
“Diharapkan, dengan adanya kegiatan pencanangan Zona Integritas ini, maka akan ada perbaikan secara nyata di masa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Imam juga melaporkan sejumlah kinerja PN Sekayu di 2018. Di antaranya, pihaknya telah mengadili 9.550 perkara pidana dengan dua wilayah hukum yakni Kabupaten Muba dan Banyuasin.
Adapun rinciannya 1.082 Perkara Pidana Biasa terdiri dari 64 Perkara Anak, 404 Perkara Narkotika, 300 Perkara Pencurian, 19 Perkara Perlindungan Anak, 30 Perkara Penadahan, 16 Perkara Lingkungan, 249 perkara lain-Iain.
Kemudian 11 Perkara Pidana Cepat, 8.454 Perkara Pidana Lalu lintas, 3 Perkara Praperadilan, dan untuk Perdata, ada 78 perkara yang ditangani.
“Dan saat ini, Pengadilan Negeri Sekayu sebagai salah satu dari dua Pengadilan Negeri Kelas II diseluruh Indonesia yang dipercaya menjadi Kawah Candradimuka bagi 12 orang calon hakim dalam rangka pembinaan Calon Hakim Terpadu Angkatan III Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelas Imam.
Untuk diketahui, pencanangan Zona Integritas di PN Sekayu hari ini, ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Mursalin, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Imam Santoso, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Perwakilan Kodim 0401 Muba Kapten Inf Iwan Setiawan, Kajari Muba Maskur, Ketua Pengadilan Agama Sekayu Saifullah Azhari, Kalapas Muba Ronaldo De Vinci Talesa, dan Ketua Posbakum Hartoyo.(bas)
















