PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta kematian. Pasalnya, hingga kini kepemilikan akta kematian tersebut masih sedikit karena dianggap kurang bermanfaat.
“Kepemilikan akta kematian itu penting, karena menjadi bukti hukum secara administrasi,” kata Kasubdit Fasilitas Pencatatan Kelahiran dan Kematian Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) RI, Sakaria saat ditemui di Kantor Disdukcapil Sumsel, Senin (08/07).
Ia menjelaskan, selama ini kebanyakan masyarakat masih enggan melaporkan keluarga mereka yang meninggal, lantaran menurut mereka masih kurang bermanfaat. Padahal, jika tidak dilaporkan maka data base akan tetap mencatat jika anggota keluarga tersebut masih hidup.
Karena itu, dirinya berharap ke depan masyarakat tidak sungkan-sungkan melaporkan anggota keluarganya yang meninggal. Apalagi, menurutnya, pembuatan akta kematian ini tergolong mudah, hanya menyertakan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit ataupun dari kepala desa atau lurah setempat.
“Kalau semuanya lengkap maka akta ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sumsel, Herfiansyah menambahkan, pentingnya kepemilikan akta kematian ini di antaranya untuk kepengurusan kepentingan ahli waris, asuransi dan lain sebagainya. Karena itu, dirinya berharap kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian.
Ia mengaku saat ini kepemilikan akta kematian ditargetkan Kemendagri sekitar 70 persen. Karena itu, kebdepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pihak pemakaman untuk menggenjot kepemilikan akta kematian.
“Jangan sampai di statusnya masih hidup, namun kenyataannya sudah meninggal, karena ini akan menjadi persoalan. Karena itu, kami harap anggota keluarga pun melaporkannya, sehingga kami akan lakukan pemuktahiran data,” tukasnya.(alu)
















