FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 28 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Dakwaan Kasus Suap Pengadaan Smart Board dan Chromebook Muara Enim, Edison dan Rusli Terima Miliaran Rupiah

Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:25
Terdakwa Edison dan terdakwa Adi Triayadi Agustian; pada sidang kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Terdakwa Edison dan terdakwa Adi Triayadi Agustian; pada sidang kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Bupati Muara Enim periode 2025-2030 nonaktif, Edison, disebut menerima gratifikasi sebesar Rp4,6 miliar dari Rp13,05 miliar pada kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah pun disebut menerima gratifikasi sekitar Rp3,37 miliar.

Fakta itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026).

BacaJuga

Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Usai Edison, JPU KPK Bakal Panggil eks Pj Bupati Henky Putrawan pada Sidang Kasus Suap di Muara Enim

Load More

Untuk diketahui, pada kasus ini menyeret lima terdakwa yakni, Bupati Muara Enim periode 2025-2030 nonaktif, Edison; Kabid Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani; orang kepercayaan yang juga keluarga Edison, Adi Triayadi Agustian; Direktur PT Milenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi dan staf marketing PT MSA, Cory Erin Hardi (berkas terpisah).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Corry Oktarina SH MH, JPU KPK menyebut, soal dugaan penerimaan uang, barang, serta komitmen fee yang berkaitan dengan jabatan Edison sebagai Bupati Muara Enim dan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disdikbud Muara Enim.

Sesuai surat dakwaan KPK Nomor 98/TUT.01.04/24/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, total uang yang disebut diterima dalam perkara ini mencapai Rp13 miliar lebih, berkaitan dengan pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Disdikbud Muara Enim.

JPU menyatakan, bahwa adanya komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

“Uang itu diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog agar sejumlah perusahaan yang digunakan Fika dan Cory memperoleh pekerjaan,” ujar dia.

Dalam dakwaan juga mengaitkan empat perusahaan yakni, PT My Icon Technology (MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (SKC). Pengadaan itu meliputi Smart Board dan Chromebook untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

JPU meneruskan bahwa terdakwa Edison disebut menerima uang sekitar Rp4,6 miliar. Penyerahan uang itu diduga dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk Radiansa dan terdakwa Adi Triayadi Agustian.

Kemudian, penyerahan uang itu terjadi pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung, Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Uang sebesar Rp500 juta disebut diserahkan melalui Radiansa kepada terdakwa Adi Triayadi Agustian.

Penyerahan uang berikutnya, terjadi pada September hingga November 2025, sebanyak Rp1 miliar pada 29 September 2025 dan Rp600 juta pada 12 November 2025. Lalu, ada juga penyerahan uang sebesar Rp500 juta pada 6 Maret 2026 di depan Indomaret Lubai, Muara Enim, yang disebut dilakukan melalui Radiansa kepada terdakwa Adi.

Pembagian uang yang diduga dari komitmen fee dalam dakwaan itu, juga disebut mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, menerima sekitar Rp3,37 miliar. Sedangkan Karmidi disebut menerima sekitar Rp300 juta. Sisa uang sebesar Rp4,7 miliar, disebut diterima tersangka Abi Nurwardani.

“Penerimaan uang, kemeja batik, laptop, maupun janji komitmen fee itu berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan para pihak. Terdakwa Edison berkaitan dengan kewenangannya sebagai bupati, Abi sebagai pejabat pengadaan, Rusdi sebagai kepala dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Karmidi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap JPU.

Dari perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 mengenai Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara, terhadap dakwaan yang disampaikan JPU KPK tersebut, kuasa hukum Edison dan Adi Triayadi Agustian menyatakan, akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Berbeda dengan terdakwa Abi Nurwardani, yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Abi NurwardanBupati Muara Enim nonaktifDisdikbud Muara EnimEdisonGratifikasipengadaan Smart Board dan Chromebook
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Alasan Kejari Palembang Tak Ada Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

Terdakwa Edison dan terdakwa Adi Triayadi Agustian; pada sidang kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Dakwaan Kasus Suap Pengadaan Smart Board dan Chromebook Muara Enim, Edison dan Rusli Terima Miliaran Rupiah

Rabu, 28 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Bupati Muara Enim periode 2025-2030 nonaktif, Edison, disebut menerima gratifikasi sebesar Rp4,6 miliar dari Rp13,05 miliar pada...

Read more
Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr M Ali Rizza didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, serta Kasubsi Penyidikan Rio, saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Palembang, Selasa (27/10/2026). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Alasan Kejari Palembang Tak Ada Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

Selasa, 27 Oktober 2026
Dua tersangka inisial IS dan D yang ditetapkan Kejari Palembang dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Palembang, Selasa (27/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Ada PPK dan Penyedia

Selasa, 27 Oktober 2026
Massa aksi dari Koalisi Pers Sumsel saat ditemui Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, usai peristiwa pengeroyokan dua jurnalis di depan Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Koalisi Pers Sumsel Sebut Irjen Pol Rony Samtana Lamban Tangani Kasus Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026
M Sigit Muhaimin, kuasa hukum korban pengeroyokan di depan Mapolda Sumsel. (fornews.co/ist)

Aduan Korban Pengeroyokan di Depan Mapolda Sumsel Direspons Divpropam Polri dengan Terbitnya SP2HP2

Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In