PALEMBANG, fornews.co – Bupati Muara Enim periode 2025-2030 nonaktif, Edison, disebut menerima gratifikasi sebesar Rp4,6 miliar dari Rp13,05 miliar pada kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah pun disebut menerima gratifikasi sekitar Rp3,37 miliar.
Fakta itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (28/10/2026).
Untuk diketahui, pada kasus ini menyeret lima terdakwa yakni, Bupati Muara Enim periode 2025-2030 nonaktif, Edison; Kabid Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani; orang kepercayaan yang juga keluarga Edison, Adi Triayadi Agustian; Direktur PT Milenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi dan staf marketing PT MSA, Cory Erin Hardi (berkas terpisah).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Corry Oktarina SH MH, JPU KPK menyebut, soal dugaan penerimaan uang, barang, serta komitmen fee yang berkaitan dengan jabatan Edison sebagai Bupati Muara Enim dan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Sesuai surat dakwaan KPK Nomor 98/TUT.01.04/24/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, total uang yang disebut diterima dalam perkara ini mencapai Rp13 miliar lebih, berkaitan dengan pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Disdikbud Muara Enim.
JPU menyatakan, bahwa adanya komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
“Uang itu diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog agar sejumlah perusahaan yang digunakan Fika dan Cory memperoleh pekerjaan,” ujar dia.
Dalam dakwaan juga mengaitkan empat perusahaan yakni, PT My Icon Technology (MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (SKC). Pengadaan itu meliputi Smart Board dan Chromebook untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
JPU meneruskan bahwa terdakwa Edison disebut menerima uang sekitar Rp4,6 miliar. Penyerahan uang itu diduga dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk Radiansa dan terdakwa Adi Triayadi Agustian.
Kemudian, penyerahan uang itu terjadi pada 19 Agustus 2025 di Balai Agung, Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Uang sebesar Rp500 juta disebut diserahkan melalui Radiansa kepada terdakwa Adi Triayadi Agustian.
Penyerahan uang berikutnya, terjadi pada September hingga November 2025, sebanyak Rp1 miliar pada 29 September 2025 dan Rp600 juta pada 12 November 2025. Lalu, ada juga penyerahan uang sebesar Rp500 juta pada 6 Maret 2026 di depan Indomaret Lubai, Muara Enim, yang disebut dilakukan melalui Radiansa kepada terdakwa Adi.
Pembagian uang yang diduga dari komitmen fee dalam dakwaan itu, juga disebut mantan Kepala Disdikbud Muara Enim, Rusdi Hairullah, menerima sekitar Rp3,37 miliar. Sedangkan Karmidi disebut menerima sekitar Rp300 juta. Sisa uang sebesar Rp4,7 miliar, disebut diterima tersangka Abi Nurwardani.
“Penerimaan uang, kemeja batik, laptop, maupun janji komitmen fee itu berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan para pihak. Terdakwa Edison berkaitan dengan kewenangannya sebagai bupati, Abi sebagai pejabat pengadaan, Rusdi sebagai kepala dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Karmidi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap JPU.
Dari perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 mengenai Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara, terhadap dakwaan yang disampaikan JPU KPK tersebut, kuasa hukum Edison dan Adi Triayadi Agustian menyatakan, akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Berbeda dengan terdakwa Abi Nurwardani, yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. (aha)

















