
PALEMBANG, fornews.co-Ketua Majelis Hakim Dr Valina Surbakti, menegur Suharyono SH dan Edi Kuswandi SH, Kuasa Hukum dari Amiri Arifin, lantaran datang terlambat, pada sidang dugaan pelanggaran kode etik Panwaslih Kabupaten Muba di KPU Sumsel, Rabu (11/01) pagi.
“Seharusnya yang di Palembang ini datang lebih dulu, sebelum sidang dimulai jam 10.00WIB. Saya yang dari Jakarta saja tiba di sini jam 09.30WIB. Kalau karena macet, Jakarta lebih macet dari Palembang,” ujarnya, kepada kedua kuasa hukum Amiri Arifin, yang baru hadir sekitar pukul 10.30WIB di Kantor KPU Sumsel, Rabu (11/01).
Saat ditanya majelis hakim, Kuasa Hukum Amiri Arifin, Suharyono menjawab, keterlambatan mereka karena ada informasi menyiapkan saksi dengan membuat laporan tertulis. “Tadi saya mendapat informasi harus membuat laporan tertulis untuk mendatangan saksi. Kemudian karena macet,” jawabnya.
Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Panwaslih Kabupaten Muba ini, Amiri Arifin yang merupakan pihak pelapor, menghadirkan tiga saksi yakni Eftiyani SH, Atawira dan M Yusuf. Sementara pihak terlapor yakni Panwaslih kabupaten Muba, langsung menghadirkan Ketua Panwaslih Muba Andi Gunawan.
Majelis Hakim pada sidang dugaan pelanggaran kode etik Panwaslih Kabupaten Muba ini, selain Dr Valina Surbakti dari anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), anggota Majelis Hakim lainnya yakni Ketua KPU Sumsel Aspahani, Pimpinan Bawaslu Sumsel Zulfikar dan akademisi dari Unsri Prof Zulkifli.

Sementara itu, sebelum sidang pelanggaran kode etik Panwaslih Kabupaten Muba digelar, puluhan massa dari Lembaga Intelektual Bangsa Anti Sara (Libas) Sumsel, mendatangi Kantor KPU Sumsel. Massa tersebut melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan atas ketidakprofesionalan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Muba.
“Kami menuntut ketegasan DKPP agar memecat Panwaslu dan KPU Muba yang meloloskan dua pasangan Cabup dan Cawabup Muba yakni Amiri dan Ahmad Toha, yang telah menyalahi ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkap Koordinator Aksi Itang Asnawijaya, Rabu (11/01).
Pihaknya beranggapan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muba dan Panwaslu Muba tidak independen. “Kami juga meminta agar pelaksanaan Pilkada Muba ditunda sampai tahun 2018,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi massa Libas dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Kita masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan negeri Muba. Kami juga melakukan proses sidang kode etik untuk Ketua KPU Muba. Jika ditemukan ada pelanggaran maka kita lakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (tul)

















