
KAYUAGUNG-Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD OKI dinakhodai Ketua BK DPRD OKI Laharsen Murtado dinilai mandul. Hal ini dikarenakan tidak adanya action aktif yang dilakukan BK ketika sejumlah anggota DPRD OKI absen mengikuti sidang paripurna, termasuk pelanggaran kode etik lainnya yang kerap dilakukan sebagian oknum anggota DPRD OKI.
Aktivis Pemuda Pemantau Pembangunan OKI, Welly Tegalega, SH menilai saat ini keberadaan BK DPRD OKI belum menunjukkan kinerja positif dan terkesan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BK.
Dia mengilustrasikan seperti pada rapat paripurna pembahasan ABT, OPD baru maupun KUA PPAS, banyak oknum anggota dewan yang absen tanpa keterangan jelas. Bahkan dari 45 anggota dewan, hanya setengahnya yang hadir. “Coba lihat ketika paripurna berlangsung, ternyata hanya 50% plus 1 yang hadir mengikuti rapat paripurna. Seolah-olah hanya sebagai syarat kuorumnya sidang. Ya, harusnya disini peran BK dimainkan,”tuturnya.
Dia menambahkan, BK itu merupakan salah satu alat kelengakapan DPRD dan sebuah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para
wakil rakyat. Peran ataupun tupoksi BK adalah berupaya untuk meningkatkan pengawasan berbasis etika, baik secara internal maupun exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif menindaklanjuti terhadap laporan-laporan yang masuk dan lainnya.
“Bagaimana mau menindak oknum anggota dewan yang nakal, sementara BK sendiri tidak memberikan contoh yang baik. Kalau tidak bisa bekerja, silakan mundur saja dari jabatannya. Masih banyak anggota dewan lain yang lebih tegas dan mampu melaksanakan fungsinya,” jelasnya.
Disamping absen mengikuti paripurna, masih kata dia, ada juga oknum anggota DPRD OKI yang melakukan tindakan diluar dari tupoksi. “Masak ada oknum anggota dewan yang sering mengurusi tupoksi orang lain atau bukan bidang yang dipegangnya. Tapi BK hanya berdiam diri saja,” ucapnya.
Bukan itu saja, kata Welly, ada juga sejumlah anggota dewan yang rangkap jabatan di salah satu organisasi yang dananya bersumber dari APBD/APBN. Padahal sudah jelas dalam undang-undang Nomor 17/2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah yang mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan suatu badan yang dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Diketahui, hampir satu triwulan ini Ketua BK DPRD OKI Laharsen Murtado mendapatkan mobil dinas baru Pajero Sport. Keberadaan kendaraan ini guna menunjang aktivitas dan kinerja Ketua BK.
Menyikapi hal itu, Ketua BK DPRD DPRD OKI, Laharsen Murtado saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini belum ada teguran tertulis yang dikeluarkan BK terhadap anggota dewan yang absen mengikuti paripurna. “Hanya saja kami hanya melakukan teguran lisan terhadap anggota dewan yanh tidak disiplin,”katanya.
Menurut politisi PKS OKI ini, para wakil rakyat ini bukan orang yang bodoh. Jadi tinggal kesadaran dewan itu sendiri mengikuti atau tidak paripurna. “BK ini sifatnya hanya mengingatkan saja dan kami telah sampaikan ke ketua fraksi masing-masing,”jelasnya.
Murtado melanjutkan pihaknya baru bisa menindak kalau ada laporan tertulis dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, termasuk anggota dewan yang tidak hadir parpurna selama 6kali berturut-turut.
“Kami tidak bisa mengakomodir laporan yang tidak memiliki payung hukum jelas. Sebenarnya sudah ada kejadian anggota dewan yang absen paripurna, setelah diingatkan, bersangkutan rajin datang paripurna,” katanya.(fian)

















